Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 08 Juni 2023 | 17:51 WIB
Kebakaran di sebuah gudang kayu di wilayah Jogokariyan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Kamis (8/6/2023). (Istimewa).

SuaraJogja.id - Sebuah gudang kayu di wilayah Jogokariyan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta dilalap si jago merah. Kebakaran ini diduga akibat faktor kelalaian menggunakan obat nyamuk.

"Diperkirakan penyebab kebakaran karena kelalaian penggunaan obat nyamuk," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Kamis (8/6/2023).


Timbul menuturkan bahwa peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 09.35 WIB pagi tadi. Kebakaran ini diketahui saat saksi yang merupakan tetangga korban hendak keluar.


Saksi saat itu bermaksud untuk mengambil sepeda motor yang berada di belakang rumah korban yang terbakar tersebut. Namun sesampainya di belakang rumah itu justru saksi mencium bau asap serta mendengar suara kayu yang terbakar.

Baca Juga: Jogja Punya Banyak Talenta Hebat, Dispar DIY Siap Berikan Ruang Tingkatkan Prestasi


"Selanjutnya saksi mencari sumber suara dan bau itu. Lalu didapati gudang kayu dan tempat tinggal milik korban kebakaran," ucapnya.


Melihat kebakaran itu, saksi langsung lari ke depan rumah untuk meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitar lokasi. Saksi lainnya langsung menghubungi pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.


Setidaknya ada dua unit pemadam kebakaran yang akhirnya tiba di lokasi. Petugas pemadam kebakaran langsung berupaya memadamkan api yang sempat membesar.


Api pun akhirnya berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kendati begitu korban mengalami kerugian material yang ditaksir hingga ratusan juta.


Mengingat di dalam gudang kayu itu terdapat kayu jati joglo tua. Kayu yang ditaksir bernilai Rp50-100 juta itu tak tersisa terbakar api.

Baca Juga: Sangat Jarang Diketahui! Temukan 5 Tempat Wisata Tersembunyi yang Hanya Orang Lokal Tahu di Jogja


"Kerugian akibat kebakaran itu satu sertifikat tanah seluas 300 meter persegi di Pundong Bantul hangus dan uang tunai Rp2 juta hangus," tandasnya.

Load More