Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:20 WIB
Rilis kasus pencurian dan pemberatan modus ganjal ATM di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/6/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kartu ATM BCA, satu bungkus tusuk gigi, satu bungkus cotton bud, satu buah gergaji dan beberapa pakaian yang digunakan pada saat kejadian.

"Dalam perkara ini dari penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurang lebih 7 tahun hukuman penjara," terang dia.

Load More