SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY tidak segan-segan untuk menindak tegas bakal calon peserta pemilu yang jadi pelanggar aturan. Pengawasan pun terus ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah.
Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu DIY, Agus Muhammad Yasin menuturkan penindakan ini termasuk dengan potensi bakal calon yang nekat melakukan kampanye lebih dulu. Misalnya dengan memasang sejumlah atribut kampanye di tempat-tempat umum.
"Sekarang belum ada calon. Kalau ada yang berkampanye [memasang atribut] sebelum waktunya kami koordinasi dengan pemerintah setempat. Kami dorong dilakukan penindakan," ujar Yasin, Sabtu (10/6/2023).
Selain tidak sesuai dengan aturan tahapan pemilu itu sendiri. Pemasangan berbagai atribut yang berbau kampanye itu juga melanggar peraturan daerah (Perda) yang terkait mengganggu ketertiban.
"Kalau melakukan [kampanye] lebih awal akan merugikan calon yang tersangkutan karena bisa dikenai [Perda]," tegasnya.
Dijelaskan Yasin, saat ini proses pemilu 2024 masih pada tahap verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif dari partai politik. Pihaknya juga terus melakukan pencegahan dengan memberukan imbauan ke calon peserta pemilu.
Bawaslu juga melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi pencalonan (Silon). Walaupun memang pihaknya tak bisa langsung mengakses kebutuhan data itu sepenuhnya.
"Pengawasan ini kan melekat di KPU. Kami hanya bisa mengakses Silon," ucapnya.
Sejauh ini, kata Yasin, tidak ada temuan yang signifikan dalam proses sekarang. Masih dalam sebatas layak atau tidak layak saja berkas yang diserahkan ke KPU itu.
Jika memang belum memenuhi persyaratan maka berkas tersebut akan dikembalikan. Berbagai catatan dari Bawaslu akan segera diberikan ke KPU.
"Perbaikan nanti akan dilakukan setelah proses verifikasi di KPU selesai. Catatan dari kami akan langsung diberikan ke KPU," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan