Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 10 Juni 2023 | 18:25 WIB
Ketua timsel Bawaslu DIY, Mada Sukmajati di Yogyakarta dan anggota lainnya menyampaikan pendaftaran angggota baru di Yogyakarta, Kamis (16/06/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY tidak segan-segan untuk menindak tegas bakal calon peserta pemilu yang jadi pelanggar aturan. Pengawasan pun terus ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah.

Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu DIY, Agus Muhammad Yasin menuturkan penindakan ini termasuk dengan potensi bakal calon yang nekat melakukan kampanye lebih dulu. Misalnya dengan memasang sejumlah atribut kampanye di tempat-tempat umum.

"Sekarang belum ada calon. Kalau ada yang berkampanye [memasang atribut] sebelum waktunya kami koordinasi dengan pemerintah setempat. Kami dorong dilakukan penindakan," ujar Yasin, Sabtu (10/6/2023).

Selain tidak sesuai dengan aturan tahapan pemilu itu sendiri. Pemasangan berbagai atribut yang berbau kampanye itu juga melanggar peraturan daerah (Perda) yang terkait mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Dianggap Orang SBY, Denny Indrayana Pembocor Rahasia Negara Tolak Keras Tawaran PPP dan Partai Gerindra

"Kalau melakukan [kampanye] lebih awal akan merugikan calon yang tersangkutan karena bisa dikenai [Perda]," tegasnya.

Dijelaskan Yasin, saat ini proses pemilu 2024 masih pada tahap verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif dari partai politik. Pihaknya juga terus melakukan pencegahan dengan memberukan imbauan ke calon peserta pemilu.

Bawaslu juga melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi pencalonan (Silon). Walaupun memang pihaknya tak bisa langsung mengakses kebutuhan data itu sepenuhnya.

"Pengawasan ini kan melekat di KPU. Kami hanya bisa mengakses Silon," ucapnya.

Sejauh ini, kata Yasin, tidak ada temuan yang signifikan dalam proses sekarang. Masih dalam sebatas layak atau tidak layak saja berkas yang diserahkan ke KPU itu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Subianto Dipasangkan dengan Erick Thohir Sebagai Capres dan Cawapres Pemilu 2024?

Jika memang belum memenuhi persyaratan maka berkas tersebut akan dikembalikan. Berbagai catatan dari Bawaslu akan segera diberikan ke KPU.

"Perbaikan nanti akan dilakukan setelah proses verifikasi di KPU selesai. Catatan dari kami akan langsung diberikan ke KPU," katanya.

Load More