SuaraJogja.id - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron untuk memperpanjang maja jabatan KPK periode 2019-2023 dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Terkait perpanjangan [masa jabatan kpk dari empat tahun menjadi lima tahun] yang diambil [MK] kami tolak karena prinsipnya mereka [kpk] periode ini empat tahun saja," ungkap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurut Trisno, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Selama KPK berdiri, tidak pernah ada Komisioner KPK yang mempersoalkan masa jabatan empat tahun mereka.
Karenanya alih-alih diberlakukan pada periode kali ini, keputusan MK tersebut seharusnya direalisasikan pada kepemimpinan KPK pada periode berikutnya. Selain itu dirumuskan dalam Undang-undang (UU).
"Kalau memang dikabulkan MK, itu untuk periode berikutnya. Kalau memang itu yang akan ditetapkan dan dirumuskan dalam undang-undang. Yang sekarang itu berakhir empat tahun. Yang terpilih nanti lima tahun, terserah sesuai keputusan mk," katanya.
Dosen Fakultas Hukum UMY tersebut menambahkan, perpanjangan masa jabatan KPK dinilai tidak ada urgensinya. Apalagi kinerja KPK periode sekarang ini juga mengalami penurunan.
Bila kebijakan itu dipaksakan maka hanya menjadi semacam hadiah yang tidak tepat bagi lembaga negara yang kinerjanya tidak maksimal. Hal itu yang menjadi pertanyakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
"Indeks persepsi korupsi kita kembali pada awal jabatan jokowi memimpin pada periode pertama," ujarnya.
Ditambahkan Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir, mereka siap mengajukan PTUN atas keputusan MK. Namun mereka masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluar terkait putusan MK.
Baca Juga: Soal Harta Kekayaan Kepala Dinkes Lampung Reihana, KPK: Nggak Ada Apa-apa!
"Kami tidak akan sendirian untuk mengajukan ptun, berkolaborasi dan diskusi bersama untuk melakukan gugatan bersama-sama," ungkapnya.
Rahmat menambahkan, keputusan MK tersebut dinilainya bermuatan politis. Apalagi keputusan tersebut dibuat sangat cepat disaat masa kepemimpinan KPK segera berakhir.
"Ada apa kok buru-buru, tim pansel [panitia seleksi] MK pun belum dibentuk," ujarnya.
Sementara peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Totok Dwi Diantoro mengungkapkan Pukat UGM juga siap berkolaborasi dan bahu membahu untuk melakukan gugatan PTUN atas keputusan MK tersebut. Apalagi Pukat melihat dalam komposisi MK saat in secara kasat ada conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Situasi di mk pada saat ini ada fenomena kontestasi kepentingan dan politis yang masuk kedalam kelembagaan MK," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet