SuaraJogja.id - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron untuk memperpanjang maja jabatan KPK periode 2019-2023 dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Terkait perpanjangan [masa jabatan kpk dari empat tahun menjadi lima tahun] yang diambil [MK] kami tolak karena prinsipnya mereka [kpk] periode ini empat tahun saja," ungkap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurut Trisno, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Selama KPK berdiri, tidak pernah ada Komisioner KPK yang mempersoalkan masa jabatan empat tahun mereka.
Karenanya alih-alih diberlakukan pada periode kali ini, keputusan MK tersebut seharusnya direalisasikan pada kepemimpinan KPK pada periode berikutnya. Selain itu dirumuskan dalam Undang-undang (UU).
"Kalau memang dikabulkan MK, itu untuk periode berikutnya. Kalau memang itu yang akan ditetapkan dan dirumuskan dalam undang-undang. Yang sekarang itu berakhir empat tahun. Yang terpilih nanti lima tahun, terserah sesuai keputusan mk," katanya.
Dosen Fakultas Hukum UMY tersebut menambahkan, perpanjangan masa jabatan KPK dinilai tidak ada urgensinya. Apalagi kinerja KPK periode sekarang ini juga mengalami penurunan.
Bila kebijakan itu dipaksakan maka hanya menjadi semacam hadiah yang tidak tepat bagi lembaga negara yang kinerjanya tidak maksimal. Hal itu yang menjadi pertanyakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
"Indeks persepsi korupsi kita kembali pada awal jabatan jokowi memimpin pada periode pertama," ujarnya.
Ditambahkan Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir, mereka siap mengajukan PTUN atas keputusan MK. Namun mereka masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluar terkait putusan MK.
Baca Juga: Soal Harta Kekayaan Kepala Dinkes Lampung Reihana, KPK: Nggak Ada Apa-apa!
"Kami tidak akan sendirian untuk mengajukan ptun, berkolaborasi dan diskusi bersama untuk melakukan gugatan bersama-sama," ungkapnya.
Rahmat menambahkan, keputusan MK tersebut dinilainya bermuatan politis. Apalagi keputusan tersebut dibuat sangat cepat disaat masa kepemimpinan KPK segera berakhir.
"Ada apa kok buru-buru, tim pansel [panitia seleksi] MK pun belum dibentuk," ujarnya.
Sementara peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Totok Dwi Diantoro mengungkapkan Pukat UGM juga siap berkolaborasi dan bahu membahu untuk melakukan gugatan PTUN atas keputusan MK tersebut. Apalagi Pukat melihat dalam komposisi MK saat in secara kasat ada conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Situasi di mk pada saat ini ada fenomena kontestasi kepentingan dan politis yang masuk kedalam kelembagaan MK," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat