SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Yogyakarta-Jawa Tengah. Sebanyak 60 paket sabu seberat 80,9 gram diamankan dari tangan dua tersangka.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan menerangkan pengungkapan kasus ini hasil dari pemantauan di daerah rawan narkoba di wilayah DIY dan tempat hiburan malam (THM). Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat lantas melakukan penyelidikan.
Dari sana, petugas BNNP DIY lantas melakukan pemeriksaan terhadap seorang yang dicurigai pengguna yakni DY pada Senin (12/6/2023). Hasilnya yang bersangkutan positif methamphetamine.
"Lalu dilakukan interogasi dan setelah dilakukan pengembangan didapat informasi bahwa metamphetamine tersebut didapatkan dari pelaku berinisial I [27]," ujar Arief dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan pengembangan kasus tersebut. Hingga akhirnya pelaku berinisial I tadi dapag diamankan di tempat kos wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Pelaku diamankan bersama dengan pelaku lain berinisial DT (27). Dari tangan kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 46 paket berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekira 65,5 gram, beserta alat komunikasi, kartu ATM, timbangan, aluminium foil dan alat hisab sabu.
"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan hp pelaku inisial I, didapatkan informasi bahwa ada 14 titik lokasi peletakan paket narkotika jenis sabu yang sudah siap diedarkan," terangnya.
Petugas lalu menelusuri paket-paket tersebut dan berhasil diamankan di wilayah Klaten dan DIY. Total barang bukti narkotika jenis sebu yang berhasil diamankan dengan berat brutto sekira 15,4 gram.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Krisdayanti Terlibat Jaringan Besar Narkoba?
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku I mengaku mendapatkan paket narkotika jenis sabu itu dari terduga pelaku lain inisial RO. Saat ini petugas sudah mengantongi identitas RO dan masih dalam pengejaran.
"Pelaku I mengaku sebelumnya sejak bulan Januari 2023, telah 5 kali membeli paket sabu masing-masing dengan berat antara 50 gram sampai dengan 100 gram per paketnya dengan lokasi pengambilan di sekitar wilayah Pajang, Sukoharjo, Jawa Tengah," ungkapnya.
Paket-paket tersebut kemudian dipecah dalam kemasan kecil oleh dua pelaku tersebut. Untuk kemudian diedarkan dan dijual lagi dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan dengan calon pembelinya.
Adapun pelaku inisial I itu nantinya akan mengirimkan uang hasil penjualan kepada inisial RO. Dari hasil penjualan itu pelaku mendapat keuntungan setiap penjualan 50 gram sabu senilai Rp8 juta.
"Selain itu, para pelaku juga bersama-sama mengkonsumsi sebagian paket narkotika dimaksud dan hasil pemeriksaan urine keduanya adalah positif AMP [Amphetamine], METH [Methamphetamine]," ucapnya.
Terhadap dua belaku I dan DT beserta barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY. Untuk nantinya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK