SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa menteri Kabinet Indonesia Maju dalam dugaan kasus korupsi. Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (menkominfo) Johnny Gerald Plate ditangkap dalam dugaan kasus BTS, kali ini KPK memeriksa Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pakar hukum sekaligus Ketua Majelis Dewan Guru Besar (gubes) PTN BH, Harkristuti Hakrisnowo pun memberikan tanggapan maraknya menteri-menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Harkristuti menilai kasus tersebut menandakan Pancasila sekedar menjadi hapalan.
"Saya pribadi prihatin karena menteri kena kasus, padahal kita melihat [menteri] sebagai pembantu dari presiden yaitu sudah dibekali banyak hal. Itu yang tadi saya katakan kita punya lima sila pancasila, ternyata seperti hafalan saja [bagi pelaku korupsi]," ungkap Harkristuti dalam pertemuan MDGB di UGM, Jumat (16/06/2023).
Menurut Harkristuti, eksistensi Pancasila sebagai filsafat dan ideologi tidak bisa menjadi bintang pengarah atau life style. Para pejabat negara yang sudah disumpah untuk memiliki integritas justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Karenanya guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut berharap KPK dan penegak hukum lain tidak tebang pilih dalam menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara tersebut. Semua yang dinyatakan bersalah harus diproses secara hukum.
"Bahwa kalaupun menteri ada bukti-bukti dugaan keras tindak pidana korupsi dapat diproses. Itu yang kita harapkan. Tidak tebang pilih. Semua yang bersalah diproses [hukum]," ujarnya.
Sebelumnya KPK menjadwalkan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan kasus yang tengah diselidiki. Namun Mentan beralasan memiliki jadwal keluar negeri dalam pertemuan G20 sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Mentan mengakui mangkir dari panggilan KPK bukan karena alasan pribadi. Dalam keterangan tertulisnya, dia melakukan perjalanan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Menteri Pertanian Minta Pemeriksaan Korupsi Ditunda 27 Juni, KPK Tetapkan 19 Juni 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS