SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa menteri Kabinet Indonesia Maju dalam dugaan kasus korupsi. Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (menkominfo) Johnny Gerald Plate ditangkap dalam dugaan kasus BTS, kali ini KPK memeriksa Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pakar hukum sekaligus Ketua Majelis Dewan Guru Besar (gubes) PTN BH, Harkristuti Hakrisnowo pun memberikan tanggapan maraknya menteri-menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Harkristuti menilai kasus tersebut menandakan Pancasila sekedar menjadi hapalan.
"Saya pribadi prihatin karena menteri kena kasus, padahal kita melihat [menteri] sebagai pembantu dari presiden yaitu sudah dibekali banyak hal. Itu yang tadi saya katakan kita punya lima sila pancasila, ternyata seperti hafalan saja [bagi pelaku korupsi]," ungkap Harkristuti dalam pertemuan MDGB di UGM, Jumat (16/06/2023).
Menurut Harkristuti, eksistensi Pancasila sebagai filsafat dan ideologi tidak bisa menjadi bintang pengarah atau life style. Para pejabat negara yang sudah disumpah untuk memiliki integritas justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Karenanya guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut berharap KPK dan penegak hukum lain tidak tebang pilih dalam menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara tersebut. Semua yang dinyatakan bersalah harus diproses secara hukum.
"Bahwa kalaupun menteri ada bukti-bukti dugaan keras tindak pidana korupsi dapat diproses. Itu yang kita harapkan. Tidak tebang pilih. Semua yang bersalah diproses [hukum]," ujarnya.
Sebelumnya KPK menjadwalkan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan kasus yang tengah diselidiki. Namun Mentan beralasan memiliki jadwal keluar negeri dalam pertemuan G20 sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Mentan mengakui mangkir dari panggilan KPK bukan karena alasan pribadi. Dalam keterangan tertulisnya, dia melakukan perjalanan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Menteri Pertanian Minta Pemeriksaan Korupsi Ditunda 27 Juni, KPK Tetapkan 19 Juni 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit