SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa menteri Kabinet Indonesia Maju dalam dugaan kasus korupsi. Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (menkominfo) Johnny Gerald Plate ditangkap dalam dugaan kasus BTS, kali ini KPK memeriksa Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pakar hukum sekaligus Ketua Majelis Dewan Guru Besar (gubes) PTN BH, Harkristuti Hakrisnowo pun memberikan tanggapan maraknya menteri-menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Harkristuti menilai kasus tersebut menandakan Pancasila sekedar menjadi hapalan.
"Saya pribadi prihatin karena menteri kena kasus, padahal kita melihat [menteri] sebagai pembantu dari presiden yaitu sudah dibekali banyak hal. Itu yang tadi saya katakan kita punya lima sila pancasila, ternyata seperti hafalan saja [bagi pelaku korupsi]," ungkap Harkristuti dalam pertemuan MDGB di UGM, Jumat (16/06/2023).
Menurut Harkristuti, eksistensi Pancasila sebagai filsafat dan ideologi tidak bisa menjadi bintang pengarah atau life style. Para pejabat negara yang sudah disumpah untuk memiliki integritas justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Karenanya guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut berharap KPK dan penegak hukum lain tidak tebang pilih dalam menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara tersebut. Semua yang dinyatakan bersalah harus diproses secara hukum.
"Bahwa kalaupun menteri ada bukti-bukti dugaan keras tindak pidana korupsi dapat diproses. Itu yang kita harapkan. Tidak tebang pilih. Semua yang bersalah diproses [hukum]," ujarnya.
Sebelumnya KPK menjadwalkan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan kasus yang tengah diselidiki. Namun Mentan beralasan memiliki jadwal keluar negeri dalam pertemuan G20 sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Mentan mengakui mangkir dari panggilan KPK bukan karena alasan pribadi. Dalam keterangan tertulisnya, dia melakukan perjalanan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Menteri Pertanian Minta Pemeriksaan Korupsi Ditunda 27 Juni, KPK Tetapkan 19 Juni 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial