SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tak memiliki bukti yang cukup.
Keputusan itu membuat dugaan pelanggaran oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut tidak dapat dilanjutkan hingga ke sidang etik.
"Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya, tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras," kata Zaenur Selasa (20/6/2023).
Pernyataan Zaenur itu bukan tanpa dasar. Ia menengok ke belakang berbagai putusan Dewas terdahulu pun menunjukkan sikap ketidaktegasan itu.
Ia mencontohkan misalnya dalam kasus-kasus terdahulu seperti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Maupun yang dilakukan oleh Firli Bahuri di dalam beberapa kesempatan terdahulu.
"Itu jelas-jelas menunjukkan sikap tidak tegasnya Dewas KPK. Jadi seakan-akan Dewas itu selalu mengambil jalan tengah yang tidak menunjukkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang bahkan menjurus kepada korupsi," tegasnya.
Zaenur sejak awal sudah pesimis terhadap laporan terkait pemberhentian Endar kepada Dewas KPK. Ia menilai putusan ini sudah dapat ditebak sejak awal.
"Jadi Dewas ini dalam putusan Endar sangat positivistik dan berfokus kepada bagaimana prosedur pemberhentian Endar itu dilakukan menurut peraturan-peraturan di internal KPK yang sebenarnya peraturan itu tidak jelas," tegasnya.
Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran etik proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Andhi Pramono Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh karenanya, Dewas KPK tidak menaikkan kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor ke sidang etik.
"Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan, bahwa laporan saudara Endar dan Sultoni, yang menyatakan Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat menggelar konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus