SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tak memiliki bukti yang cukup.
Keputusan itu membuat dugaan pelanggaran oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut tidak dapat dilanjutkan hingga ke sidang etik.
"Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya, tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras," kata Zaenur Selasa (20/6/2023).
Pernyataan Zaenur itu bukan tanpa dasar. Ia menengok ke belakang berbagai putusan Dewas terdahulu pun menunjukkan sikap ketidaktegasan itu.
Ia mencontohkan misalnya dalam kasus-kasus terdahulu seperti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Maupun yang dilakukan oleh Firli Bahuri di dalam beberapa kesempatan terdahulu.
"Itu jelas-jelas menunjukkan sikap tidak tegasnya Dewas KPK. Jadi seakan-akan Dewas itu selalu mengambil jalan tengah yang tidak menunjukkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang bahkan menjurus kepada korupsi," tegasnya.
Zaenur sejak awal sudah pesimis terhadap laporan terkait pemberhentian Endar kepada Dewas KPK. Ia menilai putusan ini sudah dapat ditebak sejak awal.
"Jadi Dewas ini dalam putusan Endar sangat positivistik dan berfokus kepada bagaimana prosedur pemberhentian Endar itu dilakukan menurut peraturan-peraturan di internal KPK yang sebenarnya peraturan itu tidak jelas," tegasnya.
Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran etik proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Andhi Pramono Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh karenanya, Dewas KPK tidak menaikkan kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor ke sidang etik.
"Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan, bahwa laporan saudara Endar dan Sultoni, yang menyatakan Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat menggelar konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan
-
Pasar Kolombo Sleman Uji Coba Belanja Online, Sembako hingga Sayuran Diantar ke Rumah
-
Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja