SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tak memiliki bukti yang cukup.
Keputusan itu membuat dugaan pelanggaran oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut tidak dapat dilanjutkan hingga ke sidang etik.
"Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya, tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras," kata Zaenur Selasa (20/6/2023).
Pernyataan Zaenur itu bukan tanpa dasar. Ia menengok ke belakang berbagai putusan Dewas terdahulu pun menunjukkan sikap ketidaktegasan itu.
Ia mencontohkan misalnya dalam kasus-kasus terdahulu seperti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Maupun yang dilakukan oleh Firli Bahuri di dalam beberapa kesempatan terdahulu.
"Itu jelas-jelas menunjukkan sikap tidak tegasnya Dewas KPK. Jadi seakan-akan Dewas itu selalu mengambil jalan tengah yang tidak menunjukkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang bahkan menjurus kepada korupsi," tegasnya.
Zaenur sejak awal sudah pesimis terhadap laporan terkait pemberhentian Endar kepada Dewas KPK. Ia menilai putusan ini sudah dapat ditebak sejak awal.
"Jadi Dewas ini dalam putusan Endar sangat positivistik dan berfokus kepada bagaimana prosedur pemberhentian Endar itu dilakukan menurut peraturan-peraturan di internal KPK yang sebenarnya peraturan itu tidak jelas," tegasnya.
Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran etik proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Andhi Pramono Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh karenanya, Dewas KPK tidak menaikkan kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor ke sidang etik.
"Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan, bahwa laporan saudara Endar dan Sultoni, yang menyatakan Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat menggelar konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta