Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 21 Juni 2023 | 16:05 WIB
Bupati Gunung Kidul Sunaryanta memberikan pengarahan kepada pimpinan OPD soal percepatan pembangunan infrastruktur pada Senin (11/4). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Gunungkidul)

SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku sudah mengetahui jika namanya telah dicatut oleh oknum tidak bertanggungjawab dalam proyek fiktif pengadaan alat kesehatan senilai Rp 26,5 miliar. Dia menandaskan tidak akan mengambil langkah hukum atas aksi yang mengakibatkan dua investor mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar.

Sunaryanta mengatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan surat kuasa khusus sebagai pemberi kuasa memberikan kuasa untuk mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sunaryanta menandaskan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. 

Dirinya juga sudah mendapat laporan terkait dengan surat tersebut Selasa (20/6/2023) malam oleh jajarannya. Dia mendapat informasi jika surat tersebut menyebut tentang dirinya.

"Saya tadi malam juga mendapat laporan mengenai surat itu,"kata dia, Rabu (21/6/2023) di Mapolres Gunungkidul.

Baca Juga: Pantai Nglambor, Tempat Wisata di Gunungkidul dengan Panorama Alam Indah

Sunaryanta menandaskan tidak pernah melakukan hal seperti itu. Dia tidak pernah mengeluarkan surat tersebut termasuk jajarannya juga tidak membuatnya.

Sunaryanta mengaku sudah menanyakan hal tersebut di kantor sekretariat daerah berkaitan dengan surat tersebut. Dan ternyata Setda juga   tidak pernah  pernah mengeluarkan surat seperti itu.

"Saya dapat keterangan dari kantor, mereka tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,"tandasnya 

Karena dia dan stafnya tidak pernah mengeluarkan surat  tersebut maka dia menganggap persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah. Dan jika pihak korban mengambil langkah hukum, Sunaryanta kembali mempersilahkannya. 

"Ya saya meminta harus dilakukan secara obyektif dan dengan cara hukum,"ujarnya.

Baca Juga: Daya Tarik Pantai Kukup, Suguhkan Pemandangan Alam Gunungkidul yang Eksotis

"jadi clear tidak ada masalah kalau walaupun mau dilakukan seperti ini maka objektif melakukan dengan cara-cara hukum,"tambahnya.

Load More