SuaraJogja.id - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembobolan ATM di Kota Yogyakarta. Dua pria berinisial LP (35) dan PS (55) itu merupakan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan dua pelaku tersebut tiba di Indonesia pada 13 Juni 2023 lalu. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
"Berdasarkan bukti paspor dan keterangan dari pelaku, mereka menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia," kata Archye saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
Sejak kedatangannya ke Indonesia, dua pelaku tersebut sudah sempat melancarkan aksinya di sejumlah lokasi. Sebelum ke DIY, mereka diketahui sempat mampir ke Kalimantan dan Sumatera.
Baca Juga: Detik-detik Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Ditodong Pistol saat Pulang dari ATM
Sedangkan untuk aksi di luar Indonesia sendiri, Archye menuturkan masih akan dilakukan penyelidikan. Sementara ini aksi kedua pelaku itu baru termonitor di Indonesia saja.
Namun memang dalam penerbangan pun, disampaikan Archye sebelum mereka sampai ke Indonesia. Para pelaku sempat transit ke Turki terlebih dulu.
"Selain melancarkan aksinya di wilayah DIY, diduga pelaku juga melancarkan aksinya di luar wilayah DIY. Dari hasil keterangan ada di kalimantan dan sumatera. Jadi untuk pelaku tersebut merupakan sindikat internasional dan pelaku lintas negara," terangnya.
Di DIY pun, kata Archye, kedua pelaku pun sudah beraksi di beberapa titik. Mulai dari Sleman, Bantul hingga Kota Yogyakarta.
"Baru setelah melancarkan aksinya di wilayah Jogja ini bisa kita amankan di Klaten," ucapnya.
Baca Juga: Gagal Gasak Uang Setelah Merusak Mesin ATM, Kini Maling di Kubu Raya Diburu Polisi
Diungkapkan Archye, dari hasil kejahatan bobol ATM tersebut para pelaku dapat meraup uang tunai sebesar Rp195 juta. Uang tersebut sebagian sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening lain.
"Sebagian masih ada senilai Rp41 juta, yang sebagian untuk kepentingan pribadi, sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindaklanjuti," tuturnya.
"Intinya perkara tersebut masih kita kembangkan, masih kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sindikat lainnya," tegasnya.
Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," cetusnya.
Berita Terkait
-
Geger Bule Tewas Mengambang di Kali Angke Jakbar, Polisi Temukan Identitas Ganda
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan