SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta melakukan penindakan terhadap dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja. Mereka diamankan setelah diketahui menyelenggarakan parkir tanpa izin di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan penindakan itu dilakukan pada Senin (3/7/2023) kemarin. Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP.
"Pokja Penindakan melaksanakan kegiatan penindakan petugas parkir ditempat parkir mobil Parkiran Jalan Pasar Kembang Kota Yogyakarta dengan hasil mengamankan dua orang jukir yang menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," ujar Timbul dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Disampaikan Timbul, kedua oknum juru parkir itu diduga diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Mengingat saat ini, kawasan Jalan Pasar Kembang memang sudah tidak diperbolehkan untuk menyediakan parkir. Apalagi ditambah dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan penindakan kepada parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang akan terus dilakukan
"Dua penindakan yang dilakukan yang pertama dari sisi oknum jukir liar. Ini tim saber pungli turun, untuk melakukan penindakan kepada oknum jukir liar itu. Ada dua yang kemudian ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Singgih.
Tidak hanya dari sisi jukir ilegal saja yang dilakukan penindakan. Tetapi juga dari sisi pengendara yang membandel untuk tetap parkir di kawasan tersebut.
Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
"Kemudian yang pengguna kendaraan yang parkir di situ dilakukan penindakan tilang. Jadi ini yang kami lakukan supaya ada efek jera di situ," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari