SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta melakukan penindakan terhadap dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja. Mereka diamankan setelah diketahui menyelenggarakan parkir tanpa izin di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan penindakan itu dilakukan pada Senin (3/7/2023) kemarin. Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP.
"Pokja Penindakan melaksanakan kegiatan penindakan petugas parkir ditempat parkir mobil Parkiran Jalan Pasar Kembang Kota Yogyakarta dengan hasil mengamankan dua orang jukir yang menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," ujar Timbul dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Disampaikan Timbul, kedua oknum juru parkir itu diduga diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Mengingat saat ini, kawasan Jalan Pasar Kembang memang sudah tidak diperbolehkan untuk menyediakan parkir. Apalagi ditambah dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan penindakan kepada parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang akan terus dilakukan
"Dua penindakan yang dilakukan yang pertama dari sisi oknum jukir liar. Ini tim saber pungli turun, untuk melakukan penindakan kepada oknum jukir liar itu. Ada dua yang kemudian ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Singgih.
Tidak hanya dari sisi jukir ilegal saja yang dilakukan penindakan. Tetapi juga dari sisi pengendara yang membandel untuk tetap parkir di kawasan tersebut.
Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
"Kemudian yang pengguna kendaraan yang parkir di situ dilakukan penindakan tilang. Jadi ini yang kami lakukan supaya ada efek jera di situ," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki