SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta melakukan penindakan terhadap dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja. Mereka diamankan setelah diketahui menyelenggarakan parkir tanpa izin di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan penindakan itu dilakukan pada Senin (3/7/2023) kemarin. Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP.
"Pokja Penindakan melaksanakan kegiatan penindakan petugas parkir ditempat parkir mobil Parkiran Jalan Pasar Kembang Kota Yogyakarta dengan hasil mengamankan dua orang jukir yang menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," ujar Timbul dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Disampaikan Timbul, kedua oknum juru parkir itu diduga diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Mengingat saat ini, kawasan Jalan Pasar Kembang memang sudah tidak diperbolehkan untuk menyediakan parkir. Apalagi ditambah dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan penindakan kepada parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang akan terus dilakukan
"Dua penindakan yang dilakukan yang pertama dari sisi oknum jukir liar. Ini tim saber pungli turun, untuk melakukan penindakan kepada oknum jukir liar itu. Ada dua yang kemudian ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Singgih.
Tidak hanya dari sisi jukir ilegal saja yang dilakukan penindakan. Tetapi juga dari sisi pengendara yang membandel untuk tetap parkir di kawasan tersebut.
Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
"Kemudian yang pengguna kendaraan yang parkir di situ dilakukan penindakan tilang. Jadi ini yang kami lakukan supaya ada efek jera di situ," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti