Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 04 Juni 2023 | 20:10 WIB
Plt Wali Kota Jogja yang juga Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Singgih Raharjo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Belum lama ini petugas gabungan telah melakukan penertiban parkir di ruas jalan di kawasan Pasar Kembang, Sosromenduran, Kota Jogja.

Namun pada Sabtu (3/6/2023) beredar unggahan di sosial media yang kembali menunjukkan sejumlah kendaraan yang melanggar dan nekat parkir di ruas jalan tersebut.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyebut kecenderungan pelanggaran itu terjadi pada malam hari. Lebih tepatnya ketika pada petugas gabungan tidak berada di tempat.

"Kecenderungannya di malam hari, pada saat kemudian petugas Dishub dan Satpol-PP itu off. Jadi memang petugas dishub sama Satpol PP itu off di jam 21.00 WIB, kan enggak mungkin kita jaga 24 jam," ujar Singgih dihubungi Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Bersiap Nonton Balap Formula E Jakarta 2023, Ini Daftar Lokasi Parkir Kendaraan Bermotor untuk Penonton

"Sehingga setelah jam itu terus ya itu antara masyarakat atau wisatawan dibantu oleh oknum itu kemudian melakukan pelanggaran itu," imbuhnya.

Singgih menyebut akan segera menyiapkan strategi-strategi lain untuk menertibkan pelanggaran itu. Termasuk dengan memasang smart CCTV di sekitar lokasi.

Hal itu untuk terus membantu meringankan beban petugas yang berjaga di lapangan. Mengingat secara jumlah kuantitas dan tenaga terbatas.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan tindakan tegas. Dalam hal ini termasuk penindakan berupa tilang bagi pengendara.

"Mulai minggu depan kami akan pasang smart CCTV untuk pemantauan bisa 24 jam. Terus juga kami akan koordinasi dengan polisi lalu lintas yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan tilang. Jadi itu kan termasuk pelanggaran lalu lintas, batas marka jalan dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Logo Dishub Dijiplak Pengelola Parkir Liar di Kawasan Puncak Bogor

Sanksi yang diberikan itu pun nantinya tidak hanya ditujukan kepada pengendara kendaraan yang melanggar. Melainkan juga kepada para oknum yang membuka jasa parkir di lokasi tersebut.

Load More