Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 04 Juni 2023 | 19:58 WIB
Penempelan stiker kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di ruas jalan kawasan Pasar Kembang, Sosromenduran, Kota Jogja, Minggu (4/6/2023). (Dokumentasi: Polresta Yogyakarta).

SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian bakal melakukan kegiatan patroli pengawasan di ruas jalan kawasan Pasar Kembang, Sosromenduran, Kota Jogja. Hal ini untuk mengantisipasi praktik parkir ilegal di kawasan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto menuturkan patroli itu akan dilaksanakan pada jam-jam nihil penjagaan petugas. Baik pagi hari maupun malam hari setelah penjagaan berakhir.


"Untuk pengawasan kita akan melaksanakan kegiatan patroli. Patroli pengawasan di jalur itu tetap kita laksanakan terus di luar jam penjagaan, malam hari khsusunya dan pagi hari," tegas Maryanto dihubungi, Minggu (4/6/2023).


Bagi kendaraan yang kedapatan masih nekat parkir di ruas jalan tersebut akan dilakukan sejumlah penindakan. Mulai dari teguran hingga penempelan stiker.

Baca Juga: Pemkot Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Tugu, Kendaraan Ngeyel Digemboskan


Tak hanya sampai sebatas teguran dan penempelan stiker ke kendaraan yang melanggar saja. Polisi juga akan melakukan penilangan kepada yang bersangkutan terkait hal itu.


"Kemudian kita memberikan teguran, kemudian juga kita memberikan pertanda bahwa kendaraan tersebut melanggar. Kita pasangi stiker di kendaraan tersebut dan upaya kita yang terakhir jika ada pelanggaran ya kita tilang nanti," ucapnya. 


Patroli itu, kata Maryanto sebenarnya sudah mulai dilakukan oleh Polresta Jogja bersama dengan instansi terkait lainnya. Hasilnya memang masih didapati sejumlah kendaraan yang melanggar.


"Ada sembilan kendaraan yang kita stiker (tadi pagi). Belum ada yang ditilang," ucapnya. 


Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Khususnya para juru parkir (jukir) dan pelaku usaha di seputaran Jalan Pasar Kembang.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tak Gunakan Jasa Parkir Liar, Kadishub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 500 Ribu


Diketahui belum lama ini petugas gabungan telah melakukan penertiban parkir di ruas jalan di kawasan Pasa Kembang, Sosromenduran, Kota Jogja. Namun pada Sabtu (3/6/2023) beredar unggahan di sosial media yang kembali menunjukkan sejumlah kendaraan yang melanggar dan nekat parkir di ruas jalan tersebut.


Menanggapi hal Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyebut kecenderungan pelanggaran itu terjadi pada malam hari. Lebih tepatnya ketika pada petugas gabungan tidak berada di tempat.


"Kecenderungannya di malam hari, pada saat kemudian petugas Dishub dan Satpol-PP itu off. Jadi memang petugas dishub sama Satpol-PP itu off di jam 21.00 WIB, kan enggak mungkin kita jaga 24 jam," ujar Singgih.


"Sehingga setelah jam itu terus ya itu antara masyarakat atau wisatawan dibantu oleh oknum itu kemudian melakukan pelanggaran itu," imbuhnya.


Singgih menyebut akan segera menyiapkan strategi-strategi lain untuk menertibkan pelanggaran itu. Termasuk dengan memasang smart CCTV di sekitar lokasi.


Hal itu untuk terus membantu meringankan beban petugas yang berjaga di lapangan. Mengingat secara jumlah kuantitas dan tenaga terbatas.


Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan tindakan tegas. Dalam hal ini termasuk penindakan berupa tilang bagi pengendara.


"Mulai minggu depan kami akan pasang smart cctv untuk pemantauan bisa 24 jam. Terus juga kami akan koordinasi dengan polisi lalu lintas yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan tilang. Jadi itu kan termasuk pelanggaran lalu lintas, batas marka jalan dan sebagainya," ujarnya.

Load More