Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 04 Juni 2023 | 19:58 WIB
Penempelan stiker kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di ruas jalan kawasan Pasar Kembang, Sosromenduran, Kota Jogja, Minggu (4/6/2023). (Dokumentasi: Polresta Yogyakarta).


Menanggapi hal Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyebut kecenderungan pelanggaran itu terjadi pada malam hari. Lebih tepatnya ketika pada petugas gabungan tidak berada di tempat.


"Kecenderungannya di malam hari, pada saat kemudian petugas Dishub dan Satpol-PP itu off. Jadi memang petugas dishub sama Satpol-PP itu off di jam 21.00 WIB, kan enggak mungkin kita jaga 24 jam," ujar Singgih.


"Sehingga setelah jam itu terus ya itu antara masyarakat atau wisatawan dibantu oleh oknum itu kemudian melakukan pelanggaran itu," imbuhnya.


Singgih menyebut akan segera menyiapkan strategi-strategi lain untuk menertibkan pelanggaran itu. Termasuk dengan memasang smart CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Pemkot Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Tugu, Kendaraan Ngeyel Digemboskan


Hal itu untuk terus membantu meringankan beban petugas yang berjaga di lapangan. Mengingat secara jumlah kuantitas dan tenaga terbatas.


Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan tindakan tegas. Dalam hal ini termasuk penindakan berupa tilang bagi pengendara.


"Mulai minggu depan kami akan pasang smart cctv untuk pemantauan bisa 24 jam. Terus juga kami akan koordinasi dengan polisi lalu lintas yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan tilang. Jadi itu kan termasuk pelanggaran lalu lintas, batas marka jalan dan sebagainya," ujarnya.

Load More