SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY memastikan daging hewan ternak yang dipasarkan di DIY aman dari antraks. Sebab Padukuhan Semanu, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul sudah diisolasi dan dinas terkait telah melakukan penanganan menyusul munculnya kasus antraks di padukuhan tersebut.
Sebanyak 12 hewan ternak di padukuhan tersebut mati terjangkit antraks. Jumlah ini terdiri dari enam ekor sapi dan enam ekor kambing.
"Kami langsung melakukan isolasi dusun Jati, sementara tidak ada lintasan hewan keluar masuk di dusun Jati, ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan antraks ini bisa dicegah," ujar Kepala DPKP DIY, Sugeng Purwanto dikutip Jumat (7/7/2023).
Menurut Sugeng, kasus antraks ditemukan di Semanu pada awal Juni 2023 lalu. Kasus antraks awalnya diketahui setelah ada laporan dari RS Panti Rahayu pada 2 Juni 2023.
Karenanya isolasi lalu lintas ternak dari daerah tersebut untuk sementara dilakukan untuk memutus rantai penyebaran daging yang berpotensi mengandung antraks.
Pihaknya bersama dengan Dinkes DIY, serta Dinkes Gunungkidul, puskesmas setempat, serta dokter hewan juga melakukan surveilans sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Hasil penelusuran tersebut, Sugeng memastikan ada enam ekor sapi dan enam ekor kambing terpapar antraks dan akhirnya mati.
Ternak-ternak lainnya pun akhirnya diberikan vaksinasi antraks. Meski demikian selama ini vaksinasi antraks sebenarnya telah dilakukan pada 77 ekor sapi dan 289 ekor kambing.
"Stok vaksin saat ini ada 2.600 dosis. Dengan kejadian kemarin, kami sedang mengajukan permintaan vaksin antraks ke pusat," jelasnya.
Baca Juga: Geger! Penyakit Antraks Tulari Manusia, Apa Fungsi Pengawasan Kementan?
Sugeng menambahkan, tradisi purak atau brandu dengan menyembelih sapi yang sakit atau mati di Gunungkidul kemungkinan menjadi pemicu penularan antraks. Untuk itu edukasi dan sosialisasi perlu diberikan untuk mengantisipasi penyakit tersebut.
Terkait hewan ternak yang mati terjangkit antraks, Sugeng memastikan sudah membakar dan menguburnya. Hal ini dilakukan agar spora bakteri antraks tidak menyebar luas.
Namun Pemda tidak bisa mengganti rugi ternak-ternak yang mati. Sebab belum ada regulasi yang mengaturnya.
"Mungkin masyarakat masih belum mengetahui harus seperti apa, ini yang harus kita selesaikan," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja