Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Juli 2023 | 22:50 WIB
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi menyampaikan tentang kasus SMAN 1 Banguntapan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Jumat (11/08/2022) sore. [Kontributor Suarajogja.id / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY) Budhi Masturi memaparkan hasil pendalaman data terbaru kasus numpang kartu keluarga (KK) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sistem zonasi di Yogyakarta.

Berdasarkan pengumpulan keterangan dan informasi di lapangan sejumlah pihak terlibat dalam kasus numpang KK ini. Ternyata ditemukan fakta bahwa praktik numpang KK dalam PPDB masih terjadi.

"Setelah kita cek ricek kalau diberita sebelumnya ada 10 anak dalam setiap KK. Kemarin kita ke Dukcapil itu akhirnya terkonfirmasi yang terdaftar di Dukcapil ada 11 [anak]. Jadi satu KK ada yang 6, satu KK 5. Total 11 anak," kata Budhi, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Budhi menyebit pihaknya juga memperoleh informasi lanjutan mengenai KK asal anak tersebut, alamat asal, hingga orang tua yang bersangkutan. Pada umumnya anak-anak yang numpang KK itu memang aslinya bertempat tinggal atau berada di luar ring zona sekolah.

Baca Juga: Jadi Sorotan Kementerian, Kisruh Kecurangan PPDB Zonasi Kota Bogor Diselidiki Polisi

Tak sampai di situ saja, ORI DIY kemudian melanjutkan penelusuran lebih jauh. Diketahui alamat dalam KK tersebut ternyata berada di dekat SMP dan SMA negeri yang dianggap masyarakat sebagai sekolah favorit di Kota Jogja.

"Nah kita cek ke lapangan terkonfirmasi alamat tersebut berada di dalam lingkungan SMP Negeri. Dihuni oleh pengelola kantin sekolah, 1 alamat 2 KK, yang satu KK orang tuanya yang menghuni kantin, yang satu KK anak dan menantunya," ungkapnya.

Pihaknya hanya menemukan fakta bahwa hanya orang tuanya yang tinggal di sana. Sedangkan menantunya tinggal di luar atau tempat lain.

"Jadi KK itu hanya administrasi aja di situ, orangnya de facto tidak ada di lokasi itu, tempat tinggalnya agak jauh," ucapnya.

Diungkapkan Budhi, terkonfirmasi pula dari sana bahwa anak-anak itu memang bukan anggota keluarga mereka. Sehingga anak-anak itu memang sengaja dititipkan dalam KK tersebut untuk keperluan PPDB.

Baca Juga: Kisruh PPDB Zonasi Juga Terjadi Bandung Barat, Orang Tua Siswa Sakit Hati dengan Sekolah

Pendalaman dilakukan lagi, ORI DIY menemukan bahwa ada sudah pergeseran atau pergantian dalam KK tersebut. Dari data tahun 2022 yang dipegang ORI DIY, sudah ada nama anak yang hilang dari tahun sebelumnya atau 2021.

"Data yang kita pegang data 2022 di data eksisting dukcapil kemarin itu sudah ada nama yang hilang, anak yang dikeluarkan dari KK tapi juga ada yang masuk umur 11 tahun, baru. Jadi keluar masuk gitu. Itu yang kita temukan," terangnya.

Nama-nama anak tersebut pun turut didalami oleh ORI DIY. Hasilnya ditemukan fakta bahwa orang tua dari anak-anak itu diketahui berasal dari sejumlah instansi.

"Anak-anak ini yang orang tuanya anggota kepolisian 2 orang, kemudian orang tuanya bekerja di Dinas Perhubungan satu orang. Ada yang profesi orang tuanya notaris satu orang, ada yang eks guru SMP yang bersangkutan dan TU itu 3 orang," paparnya.

Proses perpindahan anak-anak itu, kata Budhi, sebagian besar diinisiasi oleh salah satu orang tua yang anaknya sudah pernah bersekolah di situ. Satu oknum ini meminta si pemilik KK untuk bersedia menerima penitipan anaknya dan anak-anak orang tua lainnya.

"Kemudian ada juga guru yang meminta. Guru maupun eks guru di sekolah SMP Negeri tersebut," imbuhnya.

Setelah dicek lagi, diketahui 4 anak sudah bersekolah di SMP-SMA Negeri yang dianggap favorit di Kota Jogja itu. Sehingga semakin menguatkan bahwa praktik numpang KK itu memang terjadi.

"Jadi itu terkonfirmasi. Kemudian terakhir kami tanyakan, apakah anak-anak itu tinggal di situ? tentu tidak. Jadi secara fisik anak-anak itu tidak pernah tinggal di alamat KK tersebut," tegasnya.

Load More