SuaraJogja.id - Polda DIY membeberkan kronologi kasus mutilasi yang potongan tubuhnya pertama ditemukan di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman pada Rabu (12/7/2023) kemarin. Terbaru terungkap alasan dua pelaku nekat mengeksekusi korban.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan antara korban R (20) dan dua orang pelaku W (29) dan RD (38) saling kenal melalui media sosial Facebook. Bahkan mereka bertiga tergabung dalam satu grup medsos.
Dari sana kemudian antara pelaku RD datang ke Jogja atas undangan atau ajakan pelaku W. Tujuannya untuk menemui korban.
"Jadi setelah pelaku (RD) sampai di Jogja, pelaku satu yang dari luar Jogja tadi sampai di Jogja dijemput oleh salah satu pelaku yang ada di Jogja dan mereka berkumpul di lokasi TKP (kos pelaku W di Triharjo, Sleman)," kata Endriadi di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
"Mereka kenal, kan biasa kalau berteman dalam sebuah komunitas mengundang rekannya kan biasa. Ya baru pertama (ketemu)," imbuhnya.
Dari pemeriksaan polisi, Endriadi menyebut bahwa pelaku dan korban itu tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Polisi enggan merinci aktivitas yang disebut tidak wajar tersebut.
Namun dari keterangan yang didapat, bahwa ketiga orang, yakni korban dan dua pelaku itu melakukan aktivitas tersebut saat pertama kali bertemu di kos yang sekarang menjadi TKP pada Selasa (11/7/2023).
"Kemudian karena mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan. Sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," ungkapnya.
Dua pelaku itu lantas panik setelah mengetahui korban ternyata meninggal dunia. Sehingga muncul ide untuk menghilangkan jejak dari korban.
Baca Juga: Korban Mutilasi Diduga Mahasiswa UMY, Rektor Konfirmasi ke Polda DIY
"Setelah korban meninggal dunia, para pelaku panik kemudian melakukan upaya pemotongan atau yang kita kenal mutilasi," tuturnya.
Setelah dipotong-potong oleh kedua pelaku, bagian-bagian tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam plastik. Lalu pelaku W yang sudah cukup lama berdomisili di Jogja mencari tempat untuk membuang potongan-potongan tubuh tersebut.
"Selanjutnya di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi. Di antaranya kepala mereka kubur, kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan para pelaku, mereka membuang potongan-potongan tubuh itu menggunakan motor dengan berboncengan. Setelah selesai membuang potongan-potongan tubuh korban itu pelaku RD langsung kembali ke Jakarta dan W kembali ke kos lalu menyusul ke RD ke luar kota.
Sebelumnya diberitakan sosok mayat yang diduga termutilasi di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman ditemukan oleh pemancing pada Rabu (13/7/2023) malam. Polisi yang melakukan olah TKP sejauh ini ada sejumlah bagian tubuh yang telah ditemukan di lima titik berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman