SuaraJogja.id - Persatuan Pambiwara Indonesia (Perpari) dan juga Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) mengecam aksi dan beredarnya video viral pernikahan anjing jenis anabul Jojo dan Luna yang dilakukan di Jakarta dan viral di media sosial.
Ketua Perpari, Ki Abeje Janoko mengatakan pernihakan anjing tidak sepantasnya menggunakan baju dan adat Jawa. Hal tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap leluhur masyarakat Jawa yang dikenal memiliki nilai budaya yang luhur.
"Kami sangat menyayangkan hal itu dilakukan,"kata lelaki yang juga sebagai ketua PPY ini, Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, acara yang dilaksanakan tersebut sangat menciderai nilai nilai budaya adiluhung yang tetap di lestarikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai bangsa Indonesia, merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan ini, prosesi adat diciptakan oleh leluhur masyarakat Jawa yang mengandung nilai luhur dan dipakai upacara sakral dalam pernikahan manusia, tetapi diadopsi untuk prosesi pernikahan dengan memakai simbul simbul budaya adiluhung.
"yang semestinya tidak sepantasnya diterapkan pada anjing,"terang dia.
Sebagai pelaku seni dalam dunia jasa pernikahan yang selama ini sangat menjunjung dan menjaga budaya pernikahan adat Jawa yang bersumber langsung dari Keraton Yogjakarta ataupun Keraton Surakarta. Di mana prosesi ini hanya berlaku untuk pemikahan manusia.
Karena segala prosesi pernikahan dalam adat Jawa memiliki makna indah dan filosofi di dalamnya. Oleh karenanya mereka merasa sangat keberatan atas terjadinya prosesi tersebut.
"kami dari Pepari mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh pemrakarsa maupun yang mempublikasikan kegiatan itu, pelaku-pelaku yang ada dan terlibat dalam video tersebut,"tambahnya.
Baca Juga: Sosok Crazy Rich PIK yang Gelar Pernikahan Anjing, Benarkah Tim Stafsus Presiden?
Ki Janoko menilai Kegiatan tersebut sungguh bertolak belakang dari amanat undang undang yang tercantum di UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor /1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekwonik (UUITE 2016).
Oleh karenanya, pihaknya menuntut kepada pemrakarsa kegiatan ini untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang jelas jelas menciderai budaya nusantara yang adiluhung.
Seperti diketahui, dalam dua hari terakhir berseliweran video prosesi pernihakan anjing jenis anabul, Jojo dan Luna. Pernikahan tersebut lengkap menggunakan pakaian, ubo rampe dan prosesi adat Jawa. Bahkan ada cucuk lampah dan juga kembar Mayang di mana semua memiliki simbol dan maksud.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi, Kasus Narkoba Naik, Ini Kondisi Keamanan Sleman 2025
-
BRI 130 Tahun: Dari Pandangan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja, ke Holding Ultra Mikro
-
2 Juta Wisatawan Diprediksi Banjiri Kota Yogyakarta, Kridosono Disiapkan Jadi Opsi Parkir Darurat
-
Wali Kota Jogja Ungkap Rahasia Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga, Mas JOS Jadi Solusi
-
Menjaga Api Kerakyatan di Tengah Pengetatan Fiskal, Alumni UGM Konsolidasi untuk Indonesia Emas