SuaraJogja.id - Persatuan Pambiwara Indonesia (Perpari) dan juga Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) mengecam aksi dan beredarnya video viral pernikahan anjing jenis anabul Jojo dan Luna yang dilakukan di Jakarta dan viral di media sosial.
Ketua Perpari, Ki Abeje Janoko mengatakan pernihakan anjing tidak sepantasnya menggunakan baju dan adat Jawa. Hal tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap leluhur masyarakat Jawa yang dikenal memiliki nilai budaya yang luhur.
"Kami sangat menyayangkan hal itu dilakukan,"kata lelaki yang juga sebagai ketua PPY ini, Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, acara yang dilaksanakan tersebut sangat menciderai nilai nilai budaya adiluhung yang tetap di lestarikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai bangsa Indonesia, merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan ini, prosesi adat diciptakan oleh leluhur masyarakat Jawa yang mengandung nilai luhur dan dipakai upacara sakral dalam pernikahan manusia, tetapi diadopsi untuk prosesi pernikahan dengan memakai simbul simbul budaya adiluhung.
"yang semestinya tidak sepantasnya diterapkan pada anjing,"terang dia.
Sebagai pelaku seni dalam dunia jasa pernikahan yang selama ini sangat menjunjung dan menjaga budaya pernikahan adat Jawa yang bersumber langsung dari Keraton Yogjakarta ataupun Keraton Surakarta. Di mana prosesi ini hanya berlaku untuk pemikahan manusia.
Karena segala prosesi pernikahan dalam adat Jawa memiliki makna indah dan filosofi di dalamnya. Oleh karenanya mereka merasa sangat keberatan atas terjadinya prosesi tersebut.
"kami dari Pepari mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh pemrakarsa maupun yang mempublikasikan kegiatan itu, pelaku-pelaku yang ada dan terlibat dalam video tersebut,"tambahnya.
Baca Juga: Sosok Crazy Rich PIK yang Gelar Pernikahan Anjing, Benarkah Tim Stafsus Presiden?
Ki Janoko menilai Kegiatan tersebut sungguh bertolak belakang dari amanat undang undang yang tercantum di UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor /1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekwonik (UUITE 2016).
Oleh karenanya, pihaknya menuntut kepada pemrakarsa kegiatan ini untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang jelas jelas menciderai budaya nusantara yang adiluhung.
Seperti diketahui, dalam dua hari terakhir berseliweran video prosesi pernihakan anjing jenis anabul, Jojo dan Luna. Pernikahan tersebut lengkap menggunakan pakaian, ubo rampe dan prosesi adat Jawa. Bahkan ada cucuk lampah dan juga kembar Mayang di mana semua memiliki simbol dan maksud.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Beri Kejutan! Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bukti Nyata
-
Tarif Murah Gak Cukup! Ini 4 Jurus Ampuh Bikin Transportasi Publik Lebih Terjangkau
-
Geger! CCTV Pemda DIY Tampilkan Tulisan Provokatif: Siapa Dalang di Baliknya?
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak