Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Juli 2023 | 13:55 WIB
Rilis kasus penipuan atau penggelapan modus barang lelangan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

Load More