SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi terhadap anak. Dua orang pelaku diamankan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan praktik ini berhasil terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan perempuan. Para perempuan itu disebut dipekerjakan setiap malam di wilayah Gedongtengen.
"Di situ mereka hanya boleh melakukan aktivitas kerja tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Berangkat dari informasi tersebut dari Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan mendapati hal tersebut benar adanya. Kepolisian langsung bertindak cepat untuk melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan ke lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan itu.
Diungkapkan Archye, lokasi tersebut ternyata berkedok sebagai salon. Sedangkan tempat penampungan perempuan tersebut berada di belakang salon tersebut.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," tuturnya.
Dua pelaku pun turut diamankan saat penggeledahan tersebut. Ada AW (43) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta yang berperan sebagai pemilik dari salon tersebut.
Serta pelaku SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah yang berperan sebagai admin salon. Ia bertugas menerima dan mengelola keuangan serta mencari para perempuan yang nantinya akan dipekerjakan.
"Jadi dua orang diduga pelaku tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta," ucapnya.
Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
Tak hanya menangkap dua pelaku, sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi. Di antaranya beberapa ponsel yang digunakan sebagai operator, pembukuan manajemen untuk mencatat keluar masuk perempuan-perempuan yang bekerja serta pembukuan terkait keuangan.
"Kemudian kami juga mengamankan KTP, ini adalah KTP-KTP yang pernah bekerja di tempat penampungan tersebut kurang lebih sebanyak 120 KTP yang diamankan," cetusnya.
Atas kasus ini Satreskrim Kota Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yaitu yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua Pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ditambah Pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 296 terkait perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait mucikari.
"Jadi ada berapa pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku atau tersangka tersebut dalam hal proses penyidikannya. Ancaman terberat hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan