SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi terhadap anak. Dua orang pelaku diamankan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan praktik ini berhasil terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan perempuan. Para perempuan itu disebut dipekerjakan setiap malam di wilayah Gedongtengen.
"Di situ mereka hanya boleh melakukan aktivitas kerja tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Berangkat dari informasi tersebut dari Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan mendapati hal tersebut benar adanya. Kepolisian langsung bertindak cepat untuk melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan ke lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan itu.
Diungkapkan Archye, lokasi tersebut ternyata berkedok sebagai salon. Sedangkan tempat penampungan perempuan tersebut berada di belakang salon tersebut.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," tuturnya.
Dua pelaku pun turut diamankan saat penggeledahan tersebut. Ada AW (43) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta yang berperan sebagai pemilik dari salon tersebut.
Serta pelaku SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah yang berperan sebagai admin salon. Ia bertugas menerima dan mengelola keuangan serta mencari para perempuan yang nantinya akan dipekerjakan.
"Jadi dua orang diduga pelaku tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta," ucapnya.
Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
Tak hanya menangkap dua pelaku, sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi. Di antaranya beberapa ponsel yang digunakan sebagai operator, pembukuan manajemen untuk mencatat keluar masuk perempuan-perempuan yang bekerja serta pembukuan terkait keuangan.
"Kemudian kami juga mengamankan KTP, ini adalah KTP-KTP yang pernah bekerja di tempat penampungan tersebut kurang lebih sebanyak 120 KTP yang diamankan," cetusnya.
Atas kasus ini Satreskrim Kota Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yaitu yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua Pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ditambah Pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 296 terkait perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait mucikari.
"Jadi ada berapa pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku atau tersangka tersebut dalam hal proses penyidikannya. Ancaman terberat hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial