SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi terhadap anak. Dua orang pelaku diamankan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan praktik ini berhasil terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan perempuan. Para perempuan itu disebut dipekerjakan setiap malam di wilayah Gedongtengen.
"Di situ mereka hanya boleh melakukan aktivitas kerja tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Berangkat dari informasi tersebut dari Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan mendapati hal tersebut benar adanya. Kepolisian langsung bertindak cepat untuk melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan ke lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan itu.
Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
Diungkapkan Archye, lokasi tersebut ternyata berkedok sebagai salon. Sedangkan tempat penampungan perempuan tersebut berada di belakang salon tersebut.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," tuturnya.
Dua pelaku pun turut diamankan saat penggeledahan tersebut. Ada AW (43) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta yang berperan sebagai pemilik dari salon tersebut.
Serta pelaku SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah yang berperan sebagai admin salon. Ia bertugas menerima dan mengelola keuangan serta mencari para perempuan yang nantinya akan dipekerjakan.
"Jadi dua orang diduga pelaku tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta," ucapnya.
Tak hanya menangkap dua pelaku, sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi. Di antaranya beberapa ponsel yang digunakan sebagai operator, pembukuan manajemen untuk mencatat keluar masuk perempuan-perempuan yang bekerja serta pembukuan terkait keuangan.
"Kemudian kami juga mengamankan KTP, ini adalah KTP-KTP yang pernah bekerja di tempat penampungan tersebut kurang lebih sebanyak 120 KTP yang diamankan," cetusnya.
Atas kasus ini Satreskrim Kota Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yaitu yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua Pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ditambah Pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 296 terkait perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait mucikari.
"Jadi ada berapa pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku atau tersangka tersebut dalam hal proses penyidikannya. Ancaman terberat hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Iming-imingi Korban Gaji 300 Dolar AS, Begini Modus TPPO di Apartemen Kalibata City
-
Ngeri! Setengah Juta Warga Indonesia Jadi Operator Judi Online di Filipina, Semua Korban TPPO?
-
Nasib Tragis WNI di Myanmar: Jadi Korban Perdagangan Orang, Terpaksa Menipu Demi Hidup
-
Jebakan Manis Magang, Modus Baru TPPO Incar Gen Z di Medsos: 2 Hal Ini Penting Dimiliki
-
Kasus Frienjob Mahasiswa ke Jerman: Guru Besar, Warek hingga Kabiro UNJA Resmi Tersangka
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif