SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi terhadap anak. Dua orang pelaku diamankan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan praktik ini berhasil terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan perempuan. Para perempuan itu disebut dipekerjakan setiap malam di wilayah Gedongtengen.
"Di situ mereka hanya boleh melakukan aktivitas kerja tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Berangkat dari informasi tersebut dari Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan mendapati hal tersebut benar adanya. Kepolisian langsung bertindak cepat untuk melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan ke lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan itu.
Diungkapkan Archye, lokasi tersebut ternyata berkedok sebagai salon. Sedangkan tempat penampungan perempuan tersebut berada di belakang salon tersebut.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," tuturnya.
Dua pelaku pun turut diamankan saat penggeledahan tersebut. Ada AW (43) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta yang berperan sebagai pemilik dari salon tersebut.
Serta pelaku SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah yang berperan sebagai admin salon. Ia bertugas menerima dan mengelola keuangan serta mencari para perempuan yang nantinya akan dipekerjakan.
"Jadi dua orang diduga pelaku tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta," ucapnya.
Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
Tak hanya menangkap dua pelaku, sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi. Di antaranya beberapa ponsel yang digunakan sebagai operator, pembukuan manajemen untuk mencatat keluar masuk perempuan-perempuan yang bekerja serta pembukuan terkait keuangan.
"Kemudian kami juga mengamankan KTP, ini adalah KTP-KTP yang pernah bekerja di tempat penampungan tersebut kurang lebih sebanyak 120 KTP yang diamankan," cetusnya.
Atas kasus ini Satreskrim Kota Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yaitu yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua Pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ditambah Pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 296 terkait perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait mucikari.
"Jadi ada berapa pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku atau tersangka tersebut dalam hal proses penyidikannya. Ancaman terberat hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Beyond ATM: Cara BRI Proteksi Uang Anda di Era Perbankan Digital
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan