SuaraJogja.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, terutama mengenai kewenangan baru yang akan diemban oleh LPS terkait telah disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Terkini, LPS menggandeng insan media se-wilayah Joglosemar (Yogyakarta, Solo dan Semarang) untuk melaksanakan hal tersebut.
“Sosialisasi ini terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis dan Penempatan Dana,” ujar Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo saat membuka acara LPS Media Gathering 2023, di Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).
Terkait penjaminan dan resolusi bank sesuai amanat UU P2SK, dia memaparkan, bahwasanya LPS dilengkapi dengan sejumlah instrumen resolusi bank. Di antaranya mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank. Lalu, Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.
Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima. Dan terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.
Baca Juga: Marwan Cik Asan Merasa Perlu Pentingnya Edukasi tentang LPS pada Masyarakat
“Berbagai metode tersebut adalah metode yang dipilih LPS, untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh otoritas terkait dan diserahkan kepada LPS,” ujarnya.
Adapun, sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kini, LPS telah membayar klaim penjaminan 118 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum. Selain itu, LPS juga telah meresolusi 1 bank umum dengan metode Penempatan Modal Sementara (PMS) dan telah di divestasi kepada investor di tahun 2014. Nilai klaim penjaminan yang dibayarkan sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kini sebanyak 1,75 triliun (simpanan layak bayar).
Selanjutnya, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro menambahkan perihal industri keuangan apa saja yang dijamin oleh LPS, selain industri perbankan dan industri asuransi sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK. Semisal apakah Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti koperasi dijamin oleh LPS.
“Diskusi mengenai penjaminan koperasi sudah dikemukakan sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto juga menjelaskan mengenai tantangan di sektor keuangan saat ini, antara lain, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.
Baca Juga: LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap
“Maka diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Review Anime Dark Gathering, Ketika Roh dan Manusia Hidup Berdampingan
-
Beri Apresiasi pada Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2024
-
Kas LPS Kian Tergerus Akibat Banyaknya Bank yang Bangkrut
-
Sambut 2025, Hyundai Gowa Gelar Gathering Komunitas dan Jurnalis: Jangan Lewatkan Cicilan Ringan Rp4 Jutaan!
-
Main Sambil Koleksi, Belajar MTG Mudah dengan Foundations Beginner Box!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja