SuaraJogja.id - Polda DIY baru saja menggelar rekonstruksi kasus mutilasi di Sleman. Dalam rekonstruksi tersebut polisi menyebutkan tidak ada aktivitas seksual menyimpang antara dua pelaku Waliyin (29) dan Ridduan (38) yang menewaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20). Polisi juga menyebutkan kasus itu murni pembunuhan dengan modus kekerasan.
Pihak kampus UMY pun mengaku lega dengan hal tersebut. Sebab selama ini isu yang beredar, mutilasi tersebut dilakukan kedua pelaku karena ada aktivitas seksual yang menyimpang.
"Ya, jadi kita sangat lega [dalam rekonstruksi] bahwa motifnya [mutilasi] telah bergeser dari yang pertama itu [sebelum pembunuhan ada aktivitas seksual menyimpang]," ungkap Rektor UMY, Gunawan Budiyanto usai membuka International Conference on Sustainable Innovation (ICOSI) 2023 di Yogyakarta, Rabu (09/08/2023).
Meski sudah mengetahui motif pelaku, menurut Gunawan, pihak kampus akan tetap mengawal kasus tersebut sampai selesai. Termasuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Pendampingan akan dilakukan UMY sampai kedua pelaku dijatuhi vonis. Gunawan berharap ada keadilan atas kasus yang menimpa mahasiswa Fakultas Hukum mereka tersebut.
"Tim hukum kami akan mendampingi sampai kedua pelaku dijatuhi vonis. Dalam proses hukum kami serahkan semuanya ke polisi dan pengadilan," tandasnya.
Gunawan berharap penanganan hukum kasus mutilasi yang menewaskan Redho bisa dilakukan. Termasuk mengungkap lebih banyak fakta terkait pembunuhan keji tersebut.
"Ya biarlah fakta hukum yang bicara, saya bukan ahli hukum. Jadi mudah-mudahan pengadilan nanti akan mengungkap lebih banyak fakta hukum tentang itu. Sesuatu yang selama ini gelap, tapi itu ranah polisi, kampus tidak akan pernah punya kemampuan untuk ke sana," paparnya.
Terkait pemulangan jenasah Redho, lanjut Gunawan, pihak kampus sudah melakukannya beberapa waktu lalu. Mereka menyerahkan kepada pihak keluarga agar Redho bisa dikebumikan dengan baik.
Baca Juga: Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY, Pelaku Peragakan 49 Adegan di Kamar Kos
"Kita juga lakukan pendampingan untuk pemulangan jenasah," ujarnya.
Sebelumnya, polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi dengan korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mutilasi di kos pelaku di Padukuhan Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman, Selasa (08/08/2023). Dalam rekonstruksi yang memperagakan 49 adegan itu terungkap pelaku melakukan sejumlah kekerasan hingga korban meninggal.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku