Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:40 WIB
Seorang calon pekerja migran melakukan pemotretan untuk pembuatan paspor legal di Kantor Ditjen Imigrasi. (Dok.Ist)

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak perlu rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pengajuan paspor adalah WNI yang ingin bepergian ke luar negeri untuk haji, umrah, dan magang.

"Langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan keimigrasian, sesuai dengan dinamika dunia yang terus berubah," tambahnya.

Load More