SuaraJogja.id - Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini buntut dari proses hukum Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri yang menjadi tersangka kasus suap.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menilai wacana revisi itu adalah lagu lama. Namun nyatanya hingga sekarang undang-undang tentang peradilan militer itu tak kunjung direvisi.
"Itu lagu lama, undang-undang peradilan militer itu harus dibongkar lagi dengan semangat demokrasi itu lagu lama sampai sekarang ini," ujar Busyro ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (31/8/2023).
Menurut Busyro akan mustahil untuk melakukan revisi undang-undang peradilan militer pada saat ini. Terkhusus pada rezim pemerintahan kali ini.
"Artinya ya mari dengan penuh kesabaran kita nikmati saja itu karena kita nggak mungkin berharap pada rezim sekarang ini, rezim Pak Jokowi cs, enggak mungkin berharap. Peradilan Militer itu undang-undangnya akan dibongkar, nggak mungkin mustahil," tuturnya.
Wacana revisi UU Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut buka suara mengenai hal itu. Jokowi hanya menjawabnya secara singkat. Menurutnya belum ada wacana untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.
"Belum sampai ke sana," kata Jokowi di Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Baca Juga: Soroti Wacana Batas Usia Minimum Capres, Busyro Muqoddas Khawatirkan Soal Oligarki
Mahfud menyebut revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang.
"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," kata Mahfud, Rabu (2/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor