SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan di SMPN 1 Wates, Kulon Progo terus berlanjut. Setelah menggelar sidang di lokasi gedung yang jadi pangkal masalah pada pekan lalu, maka pada sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (31/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa.
Dalam sidang kali ini, ahli keuangan negara dihadirkan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kulon Progo dan pengacara terdakwa meminta keterangan dari Sudriman selaku saksi ahli keuangan negara alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) selama dua jam dihadapan Hakim Ketua Vonny Trisaningsih. Kapasitasnya sebagai ahli keuangan negara dibutuhkan untuk menguji proses audit dari sisi penggunaan anggaran pada proyek pembangunan SMP Negeri 1 Wates.
Menurut Sudirman, dalam kasus dugaan korupsi tersebut terdapat hal-hal yang kurang sesuai dari apa yang ia ketahui tentang ilmu pengelolaan keuangan negara. Terutama dalam penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 3,3 miliar.
"Metode ini membingungkan saya. Saya belum pernah menemui metode penghitungan kerugian negara yang rugikan total Rp3,3 miliar. Masak nilai kontrak disebut kerugian total, saya bingung. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total," kata dia.
Baca Juga: Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Soal Dugaan Korupsi, Kajari Solo: Kami Hanya Ketempatan Saja
Sudirman menjelaskan, terdapat standar resmi dalam proses pemeriksaan keuangan negara. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Namun dalam kasus tersebut, saksi ahli keuangan negara menilai terdapat proses audit keuangan oleh tim audit yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Padahal proses audit keuangan harus didasarkan pada standar audit intern pemerintah Indonesia.
"Kedua masalah objektifitas, ketiga harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, tentu akan bertentangan dengan undang-undang. Tidak boleh seorang audit menyimpulkan data atas pendapat orang lain serta kesimpulan orang lain tidak boleh dibenarkan," katanya.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrok SH MH mengungkap pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli konstruksi dan ahli keuangan negara. edua ahli tersebut menyimpulkan hasil audit yang dilakukan tidak dapat diterima lantaran terjadi beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Kalau kita mengutip keterangan ahli bahwa audit yang dilakukan JPU mulai bangunan gedung kelas itu dia gak punya sertifikat ahli gedung, kedua ahli inspektorat daerah itu juga gak sesuai standar audit intern pemerintah, maka kesimpulannya audit itu gak bisa diterima," paparnya.
Baca Juga: Penyidik KPK Cecar PNS Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI
Namun Zaki mengembalikan keputusan persidangan sepenuhnya kepada majelis hakim. Zaki meyakini majelis hakim memiliki hati nurani.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan