SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20) beberapa waktu lalu. Saat ini polisi tengah menunggu proses lebih lanjut dari kejaksaan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan bahwa proses untuk penyidikan sudah selesai. Pihaknya kini hanya tinggal menunggu proses lebih lanjut dari kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.
"Jadi berkas sudah kita kirim, kita menunggu petunjuk dari kejaksaan dan kemudian nanti kita lengkapi dan kirim kembali. Kita sedang menunggu dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaaan. Sudah hampir selesai ini," kata Endriadi ditemui di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya diberitakan sosok mayat yang diduga termutilasi di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman ditemukan oleh pemancing pada Rabu (13/7/2023) malam. Polisi yang melakukan olah TKP sejauh ini ada sejumlah bagian tubuh yang telah ditemukan di lima titik berbeda.
Potongan itu di antaranya dua bagian kaki, kemudian satu tangan sebelah kiri, serta dua bagian tubuh lain yang tak berbentuk. Kemudian, dari penelusuran ditemukan potongan tubuh lain.
Potongan tersebut berupa kepala yang ditemukan terkubur di wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman. Ada pula bagian tubuh lain yang ditemukan petugas di sekitar lokasi tersebut.
Korban sendiri teridentifikasi merupakan Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Ia dibunuh dan dimutilasi oleh dua tersangka yakni Waliyin (29) warga Magelang dan Ridduan (38) warga DKI Jakarta.
Polda DIY memasangkan pasal berlapis kepada dua tersangka mutilasi di Sleman tersebut. Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, serta paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Sudah Terima Laporan, Polda DIY Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di STMM Yogyakarta
Kemudian Pasal 338 yakni pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Disamping itu juga Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps
-
UGM Buka Suara Soal Tarif Wisdom Park: Pengelola Hanya Beri Edukasi, Tidak Ada Pemungutan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB