SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20) beberapa waktu lalu. Saat ini polisi tengah menunggu proses lebih lanjut dari kejaksaan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan bahwa proses untuk penyidikan sudah selesai. Pihaknya kini hanya tinggal menunggu proses lebih lanjut dari kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.
"Jadi berkas sudah kita kirim, kita menunggu petunjuk dari kejaksaan dan kemudian nanti kita lengkapi dan kirim kembali. Kita sedang menunggu dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaaan. Sudah hampir selesai ini," kata Endriadi ditemui di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya diberitakan sosok mayat yang diduga termutilasi di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman ditemukan oleh pemancing pada Rabu (13/7/2023) malam. Polisi yang melakukan olah TKP sejauh ini ada sejumlah bagian tubuh yang telah ditemukan di lima titik berbeda.
Potongan itu di antaranya dua bagian kaki, kemudian satu tangan sebelah kiri, serta dua bagian tubuh lain yang tak berbentuk. Kemudian, dari penelusuran ditemukan potongan tubuh lain.
Potongan tersebut berupa kepala yang ditemukan terkubur di wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman. Ada pula bagian tubuh lain yang ditemukan petugas di sekitar lokasi tersebut.
Korban sendiri teridentifikasi merupakan Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Ia dibunuh dan dimutilasi oleh dua tersangka yakni Waliyin (29) warga Magelang dan Ridduan (38) warga DKI Jakarta.
Polda DIY memasangkan pasal berlapis kepada dua tersangka mutilasi di Sleman tersebut. Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, serta paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Sudah Terima Laporan, Polda DIY Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di STMM Yogyakarta
Kemudian Pasal 338 yakni pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Disamping itu juga Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November