SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20) beberapa waktu lalu. Saat ini polisi tengah menunggu proses lebih lanjut dari kejaksaan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan bahwa proses untuk penyidikan sudah selesai. Pihaknya kini hanya tinggal menunggu proses lebih lanjut dari kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.
"Jadi berkas sudah kita kirim, kita menunggu petunjuk dari kejaksaan dan kemudian nanti kita lengkapi dan kirim kembali. Kita sedang menunggu dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaaan. Sudah hampir selesai ini," kata Endriadi ditemui di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya diberitakan sosok mayat yang diduga termutilasi di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman ditemukan oleh pemancing pada Rabu (13/7/2023) malam. Polisi yang melakukan olah TKP sejauh ini ada sejumlah bagian tubuh yang telah ditemukan di lima titik berbeda.
Potongan itu di antaranya dua bagian kaki, kemudian satu tangan sebelah kiri, serta dua bagian tubuh lain yang tak berbentuk. Kemudian, dari penelusuran ditemukan potongan tubuh lain.
Potongan tersebut berupa kepala yang ditemukan terkubur di wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman. Ada pula bagian tubuh lain yang ditemukan petugas di sekitar lokasi tersebut.
Korban sendiri teridentifikasi merupakan Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Ia dibunuh dan dimutilasi oleh dua tersangka yakni Waliyin (29) warga Magelang dan Ridduan (38) warga DKI Jakarta.
Polda DIY memasangkan pasal berlapis kepada dua tersangka mutilasi di Sleman tersebut. Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, serta paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Sudah Terima Laporan, Polda DIY Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di STMM Yogyakarta
Kemudian Pasal 338 yakni pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Disamping itu juga Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman