SuaraJogja.id - Mantan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, HK meminta status kepegawaiannya dikembalikan.
Pertengahan tahun lalu, perempuan ini diberhentikan oleh Bupati Gunungkidul karena selingkuh hingga memiliki anak.
Rabu (14/9/2023) siang, HK datang ke gedung DPRD Gunungkidul menuntut haknya dikembalikan. Alasannya dia telah memenangkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). BPASN telah memerintahkan Bupati untuk mengembalikan status ASN-nya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno menuturkan, HK diberhentikan dari ASN pada tanggal 1 Juli 2022 yang lalu. HK kemudian melakukan banding administrasi ke BPASN. Dan akhirnya BPASN memenangkan banding di mana Bupati diminta untuk mengembalikan status ASN dari HK.
"Keputusan BPASN dikeluarkan bulan Februari 2023. Dan Bupati menjawabnya bulan Maret akhir di mana Bupati menolak permintaan BPASN," tutur dia, Rabu (14/9/2023).
Oleh karenanya, Rabu siang pihaknya melakukan mediasi guna mempertemukan antara HK dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Dinas Pendidikan. Mediasi ini untuk mengklarifikasi kedua belah pihak permasalahan tersebut.
Melihat kronologi yang dipaparkan tersebut terungkap jika bupati langsung memecat anak buahnya tersebut tanpa melalui tahapan yang harus dilakukan. Padahal dalam aturan kepegawaian, sebelum menjatuhkan sanksi berat memang harus ada tahapan yang dilalui.
"Karena ada surat teguran, kemudian mediasi sehingga didapat permasalahannya seperti apa," ujarnya.
Namun dalam kasus perselingkuhan HK dengan P (pria yang berselingkuh), bupati langsung memberi vonis pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Padahal sebenarnya ada pasal yang menyebutkan adalah jenis hukuman disiplin berat namun langsung hukuman berat.
Baca Juga: Selingkuh dengan Nycta Gina, Rizky Kinos Bongkar Alasan Ogah Nikah dengan Pacar 13 Tahunnya
Dia menerangkan hukuman berat yang pertama, adalah menurunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemudian tahap kedua adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Setelah itu baru pemberhentian dengan hormat tidak atas nama permintaan sebagai PNS.
Berita Terkait
-
Adu Foto Atalia Praratya Versus Lisa Mariana Versi Lawas dan Masa Kini, Siapa yang Tercantik?
-
Singgung Suami Selingkuh Sampai Punya Anak, Hotman Paris Diduga Sindir Ridwan Kamil
-
Sebelum Lisa Mariana, Ayu Aulia Disebut Lebih Dulu Punya Hubungan dengan Ridwan Kamil
-
Anak Lisa Mariana Dibilang Mirip Marshel Widianto Gara-Gara Video ini
-
Bocor Rekaman Suara Diduga Lisa Mariana Minta Rp 2,5 Miliar ke Ridwan Kamil: Kalau Tidak, Aku Spill
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik