SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor. Uji emisi gas buang yang dikhususkan untuk roda empat itu dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta pada Kamis (14/9/2023).
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Hary Purwanto menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai respon atas isu polusi udara yang tengah menjadi perhatian. Sebenarnya uji emisi kendaraan sudah dilakukan secara berkala oleh Dishub Kota Jogja.
Namun uji emisi itu sebelumnya hanya ditujukan untuk angkutan umum atau angkutan wajib saja di unit pengujian kendaraan. Baru sekarang diperluas ke kendaraan pribadi.
"Harapan kita dengan adanya uji emisi gas buang ini semua kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya sehingga kualitas udara kita semakin baik," kata Hary ditemui disela uji emisi, Kamis siang.
Uji emisi ini berlangsung selama lebih kurang satu jam. Total ada 34 kendaraan roda empat yang diperiksa dan satu kendaraan yang dinyatakan tidak lolos.
"Jadi yang tidak lolos itu kita rekomendasikan [diperbaiki] kan ini sifatnya masih sosialisasi. Kita minta untuk rekomendasikan di bengkel umum," ucapnya.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta, Bayu Setiawan Heru Purnomo menuturkan ada aturan standar emisi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023. Ambang batas kendaraan itu juga tergantung dari tahun dan jenis kendaraan itu sendiri.
Untuk kendaraan di bawah tahun 2007, karbon moniksida (CO) harus 4 persen dan hidrokarbon (HC) 1.000 ppm. Sedangkan untuk kendaraan tahun 2007-2018, CO harus 1 persen dan hasil 150 ppm.
"Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 itu harus CO 0,5 persen dan HC itu 100 ppm. Jadi semua kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi ambang batas untuk emisi gas buangnya. Harapannya memang ke depan udara itu akan lebih baik dengan ada pembatasan emisi," tutur Bayu.
Baca Juga: Ahli Emisi Nilai Hasil Kajian CREA Soal Penyebab Polusi Udara Tidak Valid
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial