Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 21 September 2023 | 19:00 WIB
Sidang pledoi terdakwa Susi Ambarwati, kontraktor pembangunan gedung SMPN 1 Wates dalam kasus dugaan korupsi di PN Tipikor, Kamis (21/09/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan di SMPN 1 Wates, Kulon Progo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (21/09/2023). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Susi Ambarwati, kontraktor pembangunan gedung sekolah.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vonny Trisaningsih kali ini, Susi membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana nomor  06/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Yyk. Susi dituntut 13 bulan dalam kasus dugaan korupsi tersebut karena membantu negara membangun sekolah.

"Setelah mengikuti persidangan, memperhatikan dengan seksama fakta persidangan yang dipaparkan para saksi dan ahli dan tuntutan jaksa penuntut umum yang ternyata juga ragu-ragu dan tidak percaya diri dengan tuntutannya, dan karenanya terungkap dan terbukti dalam
persidangan bahwa saya bukanlah koruptor," paparnya.

Susi mengklaim, dia tidak pernah miliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Apalagi sampai menyalahgunakan  kewenangan untuk merugikan negara.

Baca Juga: KPK Periksa Suami Maia Estianti Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Susi Ambarwati selaku Direktur CV Bintang Abadi beralamat di Sleman ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 1 Wates tersebut. Dalam pelaksanaannya Susi dan satu terdakwa lainnya diduga menyelewengkan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp 106.226.000.

"Tidak ada terbesit sedikitpun dalam diri saya sebuah niatan untuk merugikan negara apalagi melakukan perilaku koruptif," ujarnya.

Susi mengaku, sejak awal dimulainya rangkaian proses hukum yang dituduhkan kepadanya, dia berada dalam ketakutan yang luar biasa. Karenanya dia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 106.226.000.

Dalam kebingungan tersebut dia bahkan melakukan upaya mengembalikan kerugian negara untuk keduakalinya ke kas Pemkab Kulon Progo. Hal itu dilakukan bukan karena dia merasa salah tapi semata-mata agar negara tidak mengalami kerugian dan dia dapat menjalani kedukaan saya dengan tenang.

Susi menambahkan, banyak saksi yang menegaskan  bangunan SMPN 1 Wates yang dipermasalahkan telah selesai 100 persen dan tidak ada masalah. Bahkan
ada kelebihan volume yang diberikan oleh CV Bintang Abadi pada bangunan tersebut.

Baca Juga: Serahkan 2 Sertifikat Tanah ke Penyidik, Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ngaku Uang Pribadi

"Pengembalian uang yang saya lakukan dengan niat ikhlas untuk agar negara tidak rugi," paparnya.

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrok mengungkapkan dari hasil pledoi Susi, penasehat hukum mencoba mematahkan tuntutan jaksa untuk Susi dari hukuman 13 bulan menjadi bebas murni. Sebab dari hasil persidangan dan keterangan para saksi dan fakta persidangan.

"Tidak ada saksi dari jaksa yang memberatkan terdakwa [susi] sehingga kami menuntut bebas untuk terdakwa karena semua yang disampaikan jaksa tidka terbukti," jelasnya.

Zaki menambahkan, penasehat hukum masih meyakini majelis hukum akan memiliki hati nurani untuk melihat kasus tersebut dari bukti-bukti di lapangan. Sebab dari keterangan para saksi, pembangunan gedung di SMPN 1 Wates sudah diselesaikan kontraktor.

"Lebih dari 99,99 persen bangunan sekolah sudah selesai dibangun, jadi kita percaya hakim akan membebaskan terdakwa," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More