SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan di SMPN 1 Wates, Kulon Progo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (21/09/2023). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Susi Ambarwati, kontraktor pembangunan gedung sekolah.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vonny Trisaningsih kali ini, Susi membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana nomor 06/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Yyk. Susi dituntut 13 bulan dalam kasus dugaan korupsi tersebut karena membantu negara membangun sekolah.
"Setelah mengikuti persidangan, memperhatikan dengan seksama fakta persidangan yang dipaparkan para saksi dan ahli dan tuntutan jaksa penuntut umum yang ternyata juga ragu-ragu dan tidak percaya diri dengan tuntutannya, dan karenanya terungkap dan terbukti dalam
persidangan bahwa saya bukanlah koruptor," paparnya.
Susi mengklaim, dia tidak pernah miliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Apalagi sampai menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan negara.
Susi Ambarwati selaku Direktur CV Bintang Abadi beralamat di Sleman ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 1 Wates tersebut. Dalam pelaksanaannya Susi dan satu terdakwa lainnya diduga menyelewengkan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp 106.226.000.
"Tidak ada terbesit sedikitpun dalam diri saya sebuah niatan untuk merugikan negara apalagi melakukan perilaku koruptif," ujarnya.
Susi mengaku, sejak awal dimulainya rangkaian proses hukum yang dituduhkan kepadanya, dia berada dalam ketakutan yang luar biasa. Karenanya dia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 106.226.000.
Dalam kebingungan tersebut dia bahkan melakukan upaya mengembalikan kerugian negara untuk keduakalinya ke kas Pemkab Kulon Progo. Hal itu dilakukan bukan karena dia merasa salah tapi semata-mata agar negara tidak mengalami kerugian dan dia dapat menjalani kedukaan saya dengan tenang.
Susi menambahkan, banyak saksi yang menegaskan bangunan SMPN 1 Wates yang dipermasalahkan telah selesai 100 persen dan tidak ada masalah. Bahkan
ada kelebihan volume yang diberikan oleh CV Bintang Abadi pada bangunan tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Suami Maia Estianti Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
"Pengembalian uang yang saya lakukan dengan niat ikhlas untuk agar negara tidak rugi," paparnya.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrok mengungkapkan dari hasil pledoi Susi, penasehat hukum mencoba mematahkan tuntutan jaksa untuk Susi dari hukuman 13 bulan menjadi bebas murni. Sebab dari hasil persidangan dan keterangan para saksi dan fakta persidangan.
"Tidak ada saksi dari jaksa yang memberatkan terdakwa [susi] sehingga kami menuntut bebas untuk terdakwa karena semua yang disampaikan jaksa tidka terbukti," jelasnya.
Zaki menambahkan, penasehat hukum masih meyakini majelis hukum akan memiliki hati nurani untuk melihat kasus tersebut dari bukti-bukti di lapangan. Sebab dari keterangan para saksi, pembangunan gedung di SMPN 1 Wates sudah diselesaikan kontraktor.
"Lebih dari 99,99 persen bangunan sekolah sudah selesai dibangun, jadi kita percaya hakim akan membebaskan terdakwa," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK Alexander Akui Fasilitasi Pertemuan Perwira TNI dengan Tersangka Dadan di Lantai 15
-
Disebut Korupsi Dana Ospek Puluhan Juta Rupiah, Ketua BEM Undip: Ini Fitnah dan Pencemaran Nama Baik!
-
Reaksi Mengejutkan Yana Mulyana Usai Diberhentikan Tidak Hormat oleh Kemendagri
-
KPK Periksa Suami Maia Estianti Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah