SuaraJogja.id - Publik menyoroti harga senjata api seperti Revolver S&W, Walther, dan Tanfoglio yang menjadi bagian dari 12 senjata yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tidak hanya soal harga, kelegalan penggunaannya juga menjadi pertanyaan karena di Indonesia, warga sipil tidak diperbolehkan menyimpan atau menggunakan senjata api sembarangan.
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Senjata api tersebut ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian dari Kamis (29/9/2023) hingga Jumat (30/9/2023). Temuan ini langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ada belasan senpi yang ditemukan, namun hanya tiga jenis yang disebutkan yaitu Revolver S&W, Walther dan tarafoglio. Untuk jenis Revolver S&W dihargai sekitar Rp13,5 juta. Sementara untuk jenis Walther yang diproduksi di Jerman, harganya diperkirakan mencapai Rp100 juta. Sedangkan senjata Tarafoglio dibanderol dari Rp40 juta ke atas. Walaupun dapat dibeli dengan uang, penggunaan senjata api harus tunduk pada peraturan yang ketat.
Masyarakat sipil hanya diizinkan memiliki senjata api dalam kondisi tertentu. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 mengenai Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api, persyaratannya adalah sebagai berikut:
Masyarakat sipil yang dapat memiliki senjata api terbatas pada golongan tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Profesi-profesi ini dianggap memerlukan perlindungan pribadi.
Calon pemilik senjata api wajib memiliki keterampilan menembak selama minimal tiga tahun. Keterampilan ini akan diuji sebelum mereka dapat mengajukan izin legalitas kepemilikan senjata api. Selain itu, mereka juga akan mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan.
Calon pemilik senjata api juga harus memperoleh izin resmi dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Penggunaan senjata api hanya boleh untuk membela diri. Jenis senjata api yang diizinkan meliputi senjata api dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
Sebelum mengajukan permohonan kepemilikan senjata api, masyarakat sipil akan diperiksa terlebih dahulu apakah mereka memenuhi persyaratan. Setelah itu, permohonan dapat diajukan.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Upaya Penghilangan Barbuk Dugaan Korupsi di Kementan Diusut: Harus Dikejar!
Berita Terkait
-
Surat Syahrul Yasin Limpo Pakai Room VIP Bandara, Mahfud MD Minta Temuan Senpi Di Rumah Mentan Diproses Hukum
-
Dukung KPK Usut Korupsi di Kementan, Mahfud MD: Kalau Ada Kesulitan Bilang ke Saya!
-
KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul, Mahfud MD: Pokoknya Hukum Harus Ditegakkan!
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air Sore Ini, Bakal Langsung Jadi Tersangka Korupsi?
-
Mahfud MD Minta Upaya Penghilangan Barbuk Dugaan Korupsi di Kementan Diusut: Harus Dikejar!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat