SuaraJogja.id - Publik menyoroti harga senjata api seperti Revolver S&W, Walther, dan Tanfoglio yang menjadi bagian dari 12 senjata yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tidak hanya soal harga, kelegalan penggunaannya juga menjadi pertanyaan karena di Indonesia, warga sipil tidak diperbolehkan menyimpan atau menggunakan senjata api sembarangan.
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Senjata api tersebut ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian dari Kamis (29/9/2023) hingga Jumat (30/9/2023). Temuan ini langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ada belasan senpi yang ditemukan, namun hanya tiga jenis yang disebutkan yaitu Revolver S&W, Walther dan tarafoglio. Untuk jenis Revolver S&W dihargai sekitar Rp13,5 juta. Sementara untuk jenis Walther yang diproduksi di Jerman, harganya diperkirakan mencapai Rp100 juta. Sedangkan senjata Tarafoglio dibanderol dari Rp40 juta ke atas. Walaupun dapat dibeli dengan uang, penggunaan senjata api harus tunduk pada peraturan yang ketat.
Masyarakat sipil hanya diizinkan memiliki senjata api dalam kondisi tertentu. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 mengenai Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api, persyaratannya adalah sebagai berikut:
Masyarakat sipil yang dapat memiliki senjata api terbatas pada golongan tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Profesi-profesi ini dianggap memerlukan perlindungan pribadi.
Calon pemilik senjata api wajib memiliki keterampilan menembak selama minimal tiga tahun. Keterampilan ini akan diuji sebelum mereka dapat mengajukan izin legalitas kepemilikan senjata api. Selain itu, mereka juga akan mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan.
Calon pemilik senjata api juga harus memperoleh izin resmi dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Penggunaan senjata api hanya boleh untuk membela diri. Jenis senjata api yang diizinkan meliputi senjata api dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
Sebelum mengajukan permohonan kepemilikan senjata api, masyarakat sipil akan diperiksa terlebih dahulu apakah mereka memenuhi persyaratan. Setelah itu, permohonan dapat diajukan.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Upaya Penghilangan Barbuk Dugaan Korupsi di Kementan Diusut: Harus Dikejar!
Berita Terkait
-
Surat Syahrul Yasin Limpo Pakai Room VIP Bandara, Mahfud MD Minta Temuan Senpi Di Rumah Mentan Diproses Hukum
-
Dukung KPK Usut Korupsi di Kementan, Mahfud MD: Kalau Ada Kesulitan Bilang ke Saya!
-
KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul, Mahfud MD: Pokoknya Hukum Harus Ditegakkan!
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air Sore Ini, Bakal Langsung Jadi Tersangka Korupsi?
-
Mahfud MD Minta Upaya Penghilangan Barbuk Dugaan Korupsi di Kementan Diusut: Harus Dikejar!
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
Terkini
-
Bupati Sleman Buka Pintu Maguwoharjo untuk PSIM dan PSBS Biak, Satu Syarat Ini Jadi Kunci
-
Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
-
Misteri Luka di Dahi Jasad HS, Polisi Kejar Otak di Balik Kematian Pria di Bawah Jembatan Glagah
-
Lampu Hijau Bersyarat untuk PSIM di Maguwoharjo, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan Harga Mati!
-
'Disentil' Sri Sultan, Bupati Sleman Tagih Bukti Tertulis PSIM: Jangan Cuma Omongan!