SuaraJogja.id - Publik menyoroti harga senjata api seperti Revolver S&W, Walther, dan Tanfoglio yang menjadi bagian dari 12 senjata yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tidak hanya soal harga, kelegalan penggunaannya juga menjadi pertanyaan karena di Indonesia, warga sipil tidak diperbolehkan menyimpan atau menggunakan senjata api sembarangan.
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Senjata api tersebut ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian dari Kamis (29/9/2023) hingga Jumat (30/9/2023). Temuan ini langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ada belasan senpi yang ditemukan, namun hanya tiga jenis yang disebutkan yaitu Revolver S&W, Walther dan tarafoglio. Untuk jenis Revolver S&W dihargai sekitar Rp13,5 juta. Sementara untuk jenis Walther yang diproduksi di Jerman, harganya diperkirakan mencapai Rp100 juta. Sedangkan senjata Tarafoglio dibanderol dari Rp40 juta ke atas. Walaupun dapat dibeli dengan uang, penggunaan senjata api harus tunduk pada peraturan yang ketat.
Masyarakat sipil hanya diizinkan memiliki senjata api dalam kondisi tertentu. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 mengenai Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api, persyaratannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mahfud MD Minta Upaya Penghilangan Barbuk Dugaan Korupsi di Kementan Diusut: Harus Dikejar!
Masyarakat sipil yang dapat memiliki senjata api terbatas pada golongan tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Profesi-profesi ini dianggap memerlukan perlindungan pribadi.
Calon pemilik senjata api wajib memiliki keterampilan menembak selama minimal tiga tahun. Keterampilan ini akan diuji sebelum mereka dapat mengajukan izin legalitas kepemilikan senjata api. Selain itu, mereka juga akan mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan.
Calon pemilik senjata api juga harus memperoleh izin resmi dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Penggunaan senjata api hanya boleh untuk membela diri. Jenis senjata api yang diizinkan meliputi senjata api dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
Sebelum mengajukan permohonan kepemilikan senjata api, masyarakat sipil akan diperiksa terlebih dahulu apakah mereka memenuhi persyaratan. Setelah itu, permohonan dapat diajukan.
Baca Juga: Bocor! Syahrul Yasin Limpo Akan Gunakan Fasilitas VIP Saat Tiba di Bandara Soekarno Hatta
Berita Terkait
-
Kementan Tegaskan Komitmen Jokowi dan Prabowo serta Para Wapres Dukung Mentan Berantas Mafia Pangan
-
Sikat Mafia Beras, Menteri Pertanian Cerita Dulu Sempat Ditegur Wapres: Ada Pemimpin Besar di Sana
-
Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC, Begitu Tiba dari Yordania
-
Panen Raya Padi 2025 Sangat Tinggi, Pengamat Menyatakan Publik Layak Memberikan Apresiasi
-
Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan