SuaraJogja.id - Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau, khususnya pasal-pasal yang menyangkut tembakau yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Mereka beranggapan adanya pasal karet dalam RPP tembakau yang merugikan banyak pihak.
Sebut saja Pasal 449 ayat 1 huruf c yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang. Pasal tersebut akan mematikan pedagang kecil yang berjualan rokok eceran.
"Di Indonesia aa 22 juta pkl (pedagang kaki lima-red), 80 persen diantaranya menjual rokok ketengan (eceran-red). Bila pasal 449 diterapkan maka otomatis mematikan kehidupan mereka," ujar juru bicara Komunitas Kretek, Siti Fathonah dalam Diskusi memperingati Hari Kretek Nasional di Yogyakarta, Selasa (03/10/2023).
Pasal 454 yang melarang kegiatan merokok atau menjual rokok, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruangan dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di kawasan tanpa merokok (KTR) juga dinilai aneh. Sebab pemerintah hingga saat ini tak juga optimal menyediakan kawasan untuk merokok.
Larangan penjualan produk rokok di KTR tanpa pengecualian tersebut menyebabkan kegiatan usaha penjualan tidak bisa berjalan maksimal. Sebab seluruh tempat, baik penjualan maupun pabrik tidka boleh ada aktivitas.
"RPP terkesan hanya dikebut pemerintah sehingga banyak pasal yang merugikan," tandasnya.
Sementara Sekjen KNPK, Aditya Purnomo mengungkapkan pasal 447 ayat 1 RPP tentang larangan mengemas produk tembakau kurang dari 20 batang akan semakin meningkatkan jumlah rokok ilegal di Indonesia. Saat ini saja ada sekitar 8 persen produk rokok ilegal yang tersebar dimana-mana.
"Padahal kandungan rokok ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebut saja kandungan cengkeh di rokok legal bisa saja diganti dengan serbuk mercon di rokok ilegal," jelasnya.
Alih-alih dilakukan pembatasan yang berlebihan, Aditya secara sarkas meminta pemerintah sekalian melarang keberadaan rokok dan tembakau. Terlebih dalam RPP di pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Jutaan Batang Rokok Hingga Sex Toys Dibakar di Kantor Bea Cuka Bali Nusra
Padahal tembakau selama ini merupakan produk legal. Karenanya pengaturannya seharusnya sama dengan produk legal lainnya.
Dalam praktiknya, penyusunan RPP kesehatan mestinya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek. Sebab penerapan kebijakan itu memiliki implikasi yang sangat luas pada publik.
"Melihat dampak buruk yang akan dihadapi masyarkat serta insan yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem pertembakauan dan melihat aturan yang justru hendak mematikan sumber perekonomian, kami menolak dengan tegas rpp kesehatan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Anti Gagal Klaim Saldo Gratis untuk Warga Jogja
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu