Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 14:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengisi kuliah umum di Hotel UC Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (6/10/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan RUU terkait Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada hari Selasa (03/10/2023). RUU ASN terbaru yang kini disahkan menjadi UU tersebut di dalamnya mengatur tentang sejumlah ketentuan baru termasuk tenaga honorer

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan proses di balik revisi Undang-Undang ASN hingga akhirnya diputuskan. Berawal dari calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu berkampanye tentang mengangkat semua tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi PNS atau ASN. 

"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkatlah 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS, masih ada sisa kalau tidak salah 50 ribu orang itu masih suruh memenuhi syarat apa gitu," kata Mahfud saat mengisi kuliah umum di Hotel UC Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (6/10/2023).

Namun sekarang yang kemudian menjadi persoalan adalah ketika jumlah tenaga honorer yang kian membesar. Berdasarkan data jumlah tenaga honorer saat ini sudah mencapai lebih dari 2,3 juta orang. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus

Hal itu disebabkan oleh sejumlah hal, terutama terkait titipan para kepala daerah baru. Mereka membawa keluarga hingga tim suksesnya sebagai tenaga honorer. 

"Tapi sekarang justru tenaga honorer itu jutaan karena setiap kepala daerah yang baru itu membawa tim suksesnya jadi tenaga honorer. Itu ada anak ponakannya, anaknya dititip ke sana semua sehingga pemerintah jadi kewalahan," ungkapmya.

Sebenarnya pemerintah sudah mencoba membatasi hal tersebut dengan berbagai program. Namun pada akhirnya tenaga honorer tak berkurang tapi justru tetap bertambah. 

"Dulu sudah kebijakan tidak boleh ada tenaga honorer semua kalau di kantor pemerintah harus PNS. Nah sekarang setiap bupati baru, gubernur baru tetap ngangkat terus (honorer) tidak bisa dibendung. Sehingga jumlahnya jadi jutaan, sehingga pemerintah sekarang jadi goyang gimana menyelesaikannya. Diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," ungkapnya.

Sebenarnya diungkapkan Mahfud, pemerintah bisa saja secara keras dan tegas memberhentikan tenaga honorer yang direkrut pada waktu tertentu. Namun pemerintah masih memiliki pertimbangan lain untuk melakukan itu.

Baca Juga: Tak Jabat Gubernur Kaltim, Isran Noor Tetap Minta Tenaga Honorer Tidak Dihapus

"Ya tentu kalau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada itu bisa saja tetapi ini manusia belum lagi gaji tenaga honorer itu macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," ucapnya.

Mahfud pun mengaku pemerintah kerap kecolongan dalam persoalan tenaga honorer titipan yang kemudian dijadikan ASN ini. Dalam artian titipan itu berasal dari pejabat-pejabat atau kepala daerah periode sebelumnya. 

"Kadang kala kita kan kecolongan, tahu-tahu sudah ada di depan meja, nih sudah ASN, bupati yang mengangkat dulu periode yang lalu, bupati sudah berhenti tinggalan masa lalu harus selesaikan terus begitu terus. Sehingga baru-baru ini kita membuat pembaharuan undang-undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," tandasnya.

Poin Penting Terkait Tenaga Honorer

Abdullah Azwar Anas menyampaikan 7 poin penting dalam agenda transformasi RUU ASN 2023 terbaru tersebut. Salah satu poin pentingnya yaitu penuntasan penataan tenaga honorer.

Dengan adanya revisi UU ini pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN bisa segera terselesaikan. 

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Mengingat jumlah tenaga honorer saat ini mencapai lebih dari 2,3 juta orang. 

"Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata MenpanRB dikutip dari laman resmi Setkab.

Dirinya mengatakan, dengan adanya payung hukum tersebut posisi tenaga honorer masih aman hingga akhir tahun 2023 nanti.

Adapun jika nanti saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, Anas memastikan konsep penghapusannya tidak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

Load More