SuaraJogja.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai deklarasi relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden di Pemilu 2024 merupakan bentuk dukungan Presiden Jokowi.
"Saya anggap itu (deklarasi Samawi) sebagai dukungan (Presiden Jokowi)," kata Muzani di Jakarta, Senin.
Menurut dia dukungan yang diberikan Samawi kepada Prabowo Subianto karena tokoh yang dianggap paling mampu untuk melanjutkan garis kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Mereka mendeklarasikan dukungan dan juga mengusulkan nama Mas Gibran sebagai calon wapres pendamping," kata dia.
Muzani mengatakan bahwa seluruh nama bacawapres yang masuk dari berbagai komponen bangsa seperti dari tokoh, partai koalisi, relawan dan lainnya adalah orang-orang yang ingin berniat memajukan bangsa.
Nama-nama itu menurut dia, akan dibicarakan dengan partai koalisi untuk menjadi keputusan bersama.
"Nama ini akan diajukan di atas meja bersama para ketua umum partai koalisi untuk disepakati bersama," kata dia.
Sebelumnya bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyatakan bahwa dukungan relawan Samawi menambah semangatnya untuk mengikuti kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Saya merasa dengan Samawi bersama saya, kita mampu untuk hadapi tantangan-tantangan, kita mampu melanjutkan perjuangan Pak Joko Widodo (Jokowi), dan kita akan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045," ujar Prabowo saat menerima deklarasi dukungan dari Samawi di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Baca Juga: Zulhas Puji Gibran: Anak Muda, Sukses Jadi Walkot Solo dan Pantas Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo
Prabowo mengatakan bahwa dirinya siap melanjutkan program Presiden Jokowi mewujudkan Indonesia yang dihormati bangsa lain, mandiri, dan tanpa kemiskinan jika terpilih pada Pilpres 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial