SuaraJogja.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai deklarasi relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden di Pemilu 2024 merupakan bentuk dukungan Presiden Jokowi.
"Saya anggap itu (deklarasi Samawi) sebagai dukungan (Presiden Jokowi)," kata Muzani di Jakarta, Senin.
Menurut dia dukungan yang diberikan Samawi kepada Prabowo Subianto karena tokoh yang dianggap paling mampu untuk melanjutkan garis kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Mereka mendeklarasikan dukungan dan juga mengusulkan nama Mas Gibran sebagai calon wapres pendamping," kata dia.
Muzani mengatakan bahwa seluruh nama bacawapres yang masuk dari berbagai komponen bangsa seperti dari tokoh, partai koalisi, relawan dan lainnya adalah orang-orang yang ingin berniat memajukan bangsa.
Nama-nama itu menurut dia, akan dibicarakan dengan partai koalisi untuk menjadi keputusan bersama.
"Nama ini akan diajukan di atas meja bersama para ketua umum partai koalisi untuk disepakati bersama," kata dia.
Sebelumnya bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyatakan bahwa dukungan relawan Samawi menambah semangatnya untuk mengikuti kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Saya merasa dengan Samawi bersama saya, kita mampu untuk hadapi tantangan-tantangan, kita mampu melanjutkan perjuangan Pak Joko Widodo (Jokowi), dan kita akan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045," ujar Prabowo saat menerima deklarasi dukungan dari Samawi di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Baca Juga: Zulhas Puji Gibran: Anak Muda, Sukses Jadi Walkot Solo dan Pantas Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo
Prabowo mengatakan bahwa dirinya siap melanjutkan program Presiden Jokowi mewujudkan Indonesia yang dihormati bangsa lain, mandiri, dan tanpa kemiskinan jika terpilih pada Pilpres 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat