SuaraJogja.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai deklarasi relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden di Pemilu 2024 merupakan bentuk dukungan Presiden Jokowi.
"Saya anggap itu (deklarasi Samawi) sebagai dukungan (Presiden Jokowi)," kata Muzani di Jakarta, Senin.
Menurut dia dukungan yang diberikan Samawi kepada Prabowo Subianto karena tokoh yang dianggap paling mampu untuk melanjutkan garis kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Mereka mendeklarasikan dukungan dan juga mengusulkan nama Mas Gibran sebagai calon wapres pendamping," kata dia.
Muzani mengatakan bahwa seluruh nama bacawapres yang masuk dari berbagai komponen bangsa seperti dari tokoh, partai koalisi, relawan dan lainnya adalah orang-orang yang ingin berniat memajukan bangsa.
Nama-nama itu menurut dia, akan dibicarakan dengan partai koalisi untuk menjadi keputusan bersama.
"Nama ini akan diajukan di atas meja bersama para ketua umum partai koalisi untuk disepakati bersama," kata dia.
Sebelumnya bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyatakan bahwa dukungan relawan Samawi menambah semangatnya untuk mengikuti kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Saya merasa dengan Samawi bersama saya, kita mampu untuk hadapi tantangan-tantangan, kita mampu melanjutkan perjuangan Pak Joko Widodo (Jokowi), dan kita akan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045," ujar Prabowo saat menerima deklarasi dukungan dari Samawi di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Baca Juga: Zulhas Puji Gibran: Anak Muda, Sukses Jadi Walkot Solo dan Pantas Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo
Prabowo mengatakan bahwa dirinya siap melanjutkan program Presiden Jokowi mewujudkan Indonesia yang dihormati bangsa lain, mandiri, dan tanpa kemiskinan jika terpilih pada Pilpres 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
ITF Bawuran Genjot Kapasitas: Bakar Sampah Lebih Banyak, Biaya Juga Naik?
-
Profil Salsa Erwina, Perempuan Muda dari UGM yang Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni
-
Guru Jadi 'Korban' Pertama? Terungkap Alasan Guru SMPN 3 Berbah Ikut Terpapar Keracunan Makanan Gratis
-
Trans Jogja Terancam? Subsidi Dipangkas, Bus Jadi Billboard Berjalan
-
Tragis! Warga Sleman Temukan Mayat Bayi di Bawah Pohon Beringin, Tali Pusar Belum Terpotong