Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 15 Oktober 2023 | 12:54 WIB
Ilustrasi miras (Unsplash/Julia Nastogadka)

Keduanya bakal dikenakan pasal 204 KUHP. Keduanya telah melakukan tindak Pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Load More