SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan Peraturan Gubernur (pergub) DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Aturan ini pun akhirnya menjadi payung hukum pelaksanaan visi misi Gubernur DIY dalam melakukan reformasi 392 Kalurahan se-DIY.
Karenanya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan mengumpulkan semua bupati/walikota, panewu (camat) dan lurah seluruh DIY untuk bersama-sama melakukan reformasi masing-masing wilayah. Dengan demikian strategi pembangunan DIY dalam rangka meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan dapat tercapai.
"Reformasi kalurahan ini menjadi yang pertama di indonesia," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (16/10/2023).
Menurut Beny, secara operasional reformasi kalurahan diterjemahkan melalui dua pendekatan. Yakni Reformasi Birokrasi Kalurahan yang mengacu pada perbaikan tata kelola pemerintahan kalurahan. Kebijakan ini menekankan pada kegiatan yang sederhana namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan di kalurahan.
Hal itu penting agar terjadi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Sasarannya adalah terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja.
Selain itu budaya pemerintahan dengan pamong kalurahan yang profesional juga bisa tercipta. Kedua sasaran tersebut akan dicapai dengan beberapa kegiatan seperti Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Nantinya seluruh pihak menjalankan dengan sebaik mungkin dan bisa menjadi contoh daerah lain di Indonesia," tandasnya.
Beny menambahkan, Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kalurahan) juga dilakukan. Kebijakan ini diarahkan pada transformasi keadaan atau hasil yang ingin dicapai di kalurahan agar tercapai masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan.
Harapannya masyarakat memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.
Baca Juga: 6 Fakta Bentrokan Massa di Muntilan Magelang, Motor Dibakar hingga Kemacetan Meluas ke Jogja
"Misalnya memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Usung Tema 'The Perfect Place', CRSL Concert #4 Ajak Penonton Bernyanyi Bersama Nadin Amizah hingga Phum Viphurit
-
6 Fakta Bentrokan Massa di Muntilan Magelang, Motor Dibakar hingga Kemacetan Meluas ke Jogja
-
5 Spot Wisata Malam di Yogyakarta, Cocok Buat Nongkrong!
-
Cerita Kaum Minoritas Soal Toleransi di Kota Jogja, Masih Toleran Kah?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini