SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan Peraturan Gubernur (pergub) DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Aturan ini pun akhirnya menjadi payung hukum pelaksanaan visi misi Gubernur DIY dalam melakukan reformasi 392 Kalurahan se-DIY.
Karenanya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan mengumpulkan semua bupati/walikota, panewu (camat) dan lurah seluruh DIY untuk bersama-sama melakukan reformasi masing-masing wilayah. Dengan demikian strategi pembangunan DIY dalam rangka meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan dapat tercapai.
"Reformasi kalurahan ini menjadi yang pertama di indonesia," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (16/10/2023).
Menurut Beny, secara operasional reformasi kalurahan diterjemahkan melalui dua pendekatan. Yakni Reformasi Birokrasi Kalurahan yang mengacu pada perbaikan tata kelola pemerintahan kalurahan. Kebijakan ini menekankan pada kegiatan yang sederhana namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan di kalurahan.
Hal itu penting agar terjadi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Sasarannya adalah terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja.
Selain itu budaya pemerintahan dengan pamong kalurahan yang profesional juga bisa tercipta. Kedua sasaran tersebut akan dicapai dengan beberapa kegiatan seperti Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Nantinya seluruh pihak menjalankan dengan sebaik mungkin dan bisa menjadi contoh daerah lain di Indonesia," tandasnya.
Beny menambahkan, Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kalurahan) juga dilakukan. Kebijakan ini diarahkan pada transformasi keadaan atau hasil yang ingin dicapai di kalurahan agar tercapai masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan.
Harapannya masyarakat memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.
Baca Juga: 6 Fakta Bentrokan Massa di Muntilan Magelang, Motor Dibakar hingga Kemacetan Meluas ke Jogja
"Misalnya memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Usung Tema 'The Perfect Place', CRSL Concert #4 Ajak Penonton Bernyanyi Bersama Nadin Amizah hingga Phum Viphurit
-
6 Fakta Bentrokan Massa di Muntilan Magelang, Motor Dibakar hingga Kemacetan Meluas ke Jogja
-
5 Spot Wisata Malam di Yogyakarta, Cocok Buat Nongkrong!
-
Cerita Kaum Minoritas Soal Toleransi di Kota Jogja, Masih Toleran Kah?
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka
-
Angin Kencang Terjang Sleman, Pemkab Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Ini Strateginya