SuaraJogja.id - Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Masudi menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres-cawapres. Menurutnya putusan ini bagian dari penurunan demokrasi di Indonesia.
"Iya sebetulnya ini bagian dari dekadensi demokrasi, bagian dari penurunan demokrasi di Indonesia. Ini bukan hanya stagnan ini, kita benar-benar bisa mundur ini demokrasi kita. Karena ini konteks ya, sekali lagi ini soal konteks bukan soal substansi," kata Wawan saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Wawan menyebut bahwa gugatan ke MK ini memang ada dua substansi. Pertama terkait dengan usia dan kedua terkait dengan pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat publik.
Diketahui MK sempat menolak tiga gugatan terkait dengan syarat capres dan cawapres itu. Namun pada akhirnya MK mengabulkan gugatan diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Baca Juga: Sahroni NasDem Kasih Lima Jempol Buat Gibran, Bilang Semoga jadi Cawapres
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi. Dengan syarat yang bersangkutan pernah dan atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum dalam hal ini termasuk pemilihan kepala daerah.
"Nah apa dampaknya ya jelas ini akan membuka peluang sangat besar kepada para politisi yang saat ini menjadi kepala daerah atau elected official yang usianya di bawah 40 untuk bisa maju sebagai capres maupun cawapres," terangnya.
"Namun yang paling eksplisit yang paling kelihatan ya jelas ini membuka jalan bagi Gibran karena yang selama ini yang sudah diisukan dan kemudian sudah didekati oleh capres ya, untuk kemudian mau dipinang, ini kemudian menjadi melampangkan jalan saja," sambungnya.
Ia menilai keputusan MK ini memperkuat asumsi selama ini bahwa proses pengadilan substansi ini cenderung memberikan ruang bagi munculnya dinasti politik yang jelas. Hal itu berpotensi menimbulkan kultur demokrasi yang tidak sehat di negeri ini.
"Karena kita tahu ini bukan soal substansi boleh atau tidak boleh, kalau saya ini soal momentum ya. Sekali lagi kalau memang ini terkait dengan substansi untuk memberi kesempatan kepada siapapun mengapa gugatan dilayangkan mendekati proses pilpres dan kemudian keputusannya dibuat menjelang pendaftaran," tuturnya.
Baca Juga: Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat
"Sehingga kan kemudian ini menjadi sangat jelas siapa yang akan mendapat keuntungan dari keputusan ini atau keputusan ini sesungguhnya memberikan jalan kepada siapa," imbuhnya.
Kondisi ini disebut Dekan Fisipol ini akan menghadirkan satu iklim demokrasi yang tidak sehat di Indonesia. Pasalnya hal ini sebagai upaya untuk mencari jalan melanggengkan kekuasaan tapi lewat cara-cara yang konstitusional.
Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.
"Ketentuan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang," terangnya.
Kemudian, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
-
Gibran Blusukan ke Puskesmas, Postur Tubuh Saat Sapa Warga Jadi Sorotan
-
Profil Mongol Stres, Komika yang Singgung soal Moral di Hadapan Wapres Gibran
-
Foto Jadul Gibran Jadi Pembicara di Kampus Viral, Sabuk Mewahnya Punya Harga Fantastis?
-
Demo Indonesia Gelap, Publik Waswas Gibran Jadi Presiden Gantikan Prabowo: Sial Amat..
-
Mahasiswa Teriak Ganyang Fufufafa di Aksi Indonesia Gelap, Netizen: Aib Terbesar Bangsa Ini!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali