SuaraJogja.id - Dosen Hukum Tata Negara FH UII Allan Fatchan Gani Wardhana memberikan komentarnya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres. Setidaknya ada tiga hal yang bisa dimaknai dalam putusan tersebut.
Pertama putusan itu menegaskan bahwa MK saat ini telah mengingkari semangat pendiriannya sendiri. Dimana yang sejak awal itu MK memang dikhususkan untuk sebagai lembaga negara yang tugasnya menguji sebuah norma.
"Tapi malah dia ikut mengotak-atik, yang sebenarnya itu ranah pembentuk undang-undang. Jadi sebenarnya otak-atik syarat usia capres-cawapres ini bukan ranah MK, melainkan ranahnya pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," kata Allan dikutip Rabu (18/10/2023).
Sehingga ketika MK itu masuk terlalu jauh otomatis mengaburkan peran MK yang sebenarnya sejak awal didesain hanya untuk menyatakan sebuah norma itu apakah bertentangan dengan undang-undang dasar atau tidak.
Kedua putusan ini juga semakin menegaskan bahwa MK ini telah terjebak pada arus politik. Terutama menjelang pemilu 2024 yang jelas ini akan menimbulkan kegaduhan.
"Dan dikabulkannya putusan ini jelas membuktikan beberapa hakim, saya sebut beberapa hakim karena putusannya itu ada yang dissenting opinion [perbedaan pendapat], ya beberapa hakim tidak memiliki komitmen yang kuat untuk mengawal proses demokrasi yang mengedepankan etika politik. Karena dengan adanya putusan ini kan menegaskan MK terjebak dalam arus politik menjelang pemilu 2024 yang tinggal sebentar lagi," ujarnya.
Ketiga, disampaikan Allan, putusan ini bisa menjadi pelajaran tidak baik kepada masyarakat. Terkait bahwa orang yang memiliki ambisi politik itu ternyata bisa memaksakan keinginannya untuk menggunakan lembaga negara dalam memenuhi hasrat politiknya untuk berkuasa.
"Ini yang berbahaya. Jadi mereka orang-orang yang memiliki ambisi politik ya harusnya memang tidak memaksakan keinginnya tapi ternyata MK malah bisa digunakan sebagai alat untuk memenuhi hasrat politik segelintir orang untuk kemudian mengizinkan untuk berkuasa," tuturnya.
Allan menyebut bahwa otak-atik terlalu jauh dari MK ini menimbulkan kegaduhan. Kendati demikian mau bagaimanpun putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Cegah Gibran untuk Dicalonkan, Alissa Wahid Sentil Jokowi Soal Putusan MK
Dalam artian tidak ada upaya hukum lagi untuk mempermasalahkan putusan MK. Sehingga putusan MK setelah dibacakan otomatis berlaku.
"Tapi dari segi etisnya. Jadi kalau putusannya memang tidak bisa dipersoalkan, karena memang putusan MK sifatnya final dan mengikat tapi dari segi etisnya, seharusnya MK tidak begitu karena itu ranahnya pembentuk undang-undang," tegasnya.
Selain itu, Allan menyoroti sikap MK yang tidak konsisten dari putusan ini. Pasalnya melihat pengujian soal usia yang sudah dilakukan beberapa kali sejak dulu, MK masih sempat konsisten bahwa ini ranah pembentuk undang-undang.
"Termasuk ketika kemarin saya menggugat undang-undang MK soal usia hakim MK, terus masa jabatan hakim, itu dikatakan legal policy terserah pembentuk undang-undang. Lah dalam hal ini kok dia tidak mengatakan itu kewewenangannya pembentuk undang-undang malah dia ikut bermain. Ini gak konsisten," ujarnya.
"Jadi otak-atik aturan itu kan bukan ranahnya MK, ranahnya pembentuk undang-undang. Sehingga kalau MK terlalu jauh itu jelas membuktikan ya yang selama ini tudingan MK itu bukan Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Keluarga itu kan terbukti," sebut dia.
Terakhir ia menambahkan bahwa MK yang lahir sebagai produk reformasi kini telah runtuh. Sehingga membuat sulit untuk kembali dipercaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!