SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jogja berinisial AFRA (23) tega mencuri barang-barang elektronik milik rekannya sendiri. Motifnya pelaku ingin membuka usaha jual beli barang elektronik namun tak punya modal.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Ardi Hartana menuturkan peristiwa ini terjadi pada 29 September 2023 dini hari lalu. Saat itu dua orang korban yang tinggal dalam sebuah kos di daerah Sapen, Demangan, Kota Jogja itu tengah pergi makan.
"Lalu sepulangnya dari makan seorang korban mencari hp miliknya, ternyata hp yang dicharge ditinggal saat makan sudah tidak ada. Korban itu bertanya ke teman satu kamarnya, ternyata hp dia dan dua laptop juga tidak ada," kata Ardi, kepada awak media di Mapolsek Gondokusuman, Selasa (24/10/2023).
Dua korban tersebut lantas meminta pemilik kos untuk membuka rekaman kamera CCTV. Dari sana tampak terlihat seseorang yang keluar membawa barang-barang milik mereka.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan ternyata pelaku merupakan teman korban sendiri. Hal itu sudah terkonfirmasi pula dari keterangan saksi-saksi yakni tetangga kos korban.
"Pelaku ternyata teman satu kos. Mereka yakin pelaku adalah AFRA (23), sebelum kejadian pelaku sempat menginap selama 5 malam," ungkapnya.
Merasa barang-barangnya dicuri, kedua korban tadi langsung melapor ke Polsek Gondokusuman. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku kemudian dapat ditangkap di warung warmindo di daerah Demangan pada 19 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku yakni dua unit laptop, dua unit hp, hingga tas ransel.
Disampaikan Ardi, pelaku merupakan teman satu fakultas dari korban. Korban yang diketahui menginap selama lima malam tersebut diduga untuk menggambar atau mempelajari situasi di kos itu sebelum melangsungkan aksinya.
Baca Juga: Viral Aksi Pemotor Nekat Ambil Traffic Cone di Jalanan Pasuruan, Warganet: Vespa Matic Masak Nyuri
Pelaku AFRA yang dihadirkan langsung mengaku sudah menawarkan barang-barang curian itu. Namun memang hingga saat ditangkap barang tersebut belum laku terjual.
" Yang saya tawarkan baru hp saja, laptop belum, hp kisaran Ro600-700 ribu yang samsung, kalau redmi sekitar Rp300 ribu," ucap pria asal Magelang itu.
Ia mengaku baru kali ini saja melakukan tindak kejahatan berupa pencurian. Sedangkan barang curian tersebut murni untuk dijual lagi.
"Saya jujur baru kali ini. Korban kenal. Ya (tega) karena terpaksa sih. Saya tidak ada utang," tandasnya.
Atas aksinya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 yakni tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing
-
Modern dan Bergaya Urban, Yuk Jelajahi Asian Feast Buffet PORTA by Ambarrukmo
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri