Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:58 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual kembali terungkap di Kabupaten Sleman. Kali ini ada pria berinisial BSR (47) warga Kalasan, Sleman yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya perbuatan itu dilakukan sejak sang anak masih kecil.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Wildan Solichin menyoroti terkait dengan relasi kuasa yang ada di dalam keluarga itu. Dalam hal ini anak sebagai korban dan ayah sebagai tersangka.

"Nah itu lah relasi kuasa ya. Jadi kalau di rumah itu orang yang mestinya melindungi itu, dia malah menjadi pelakunya," kata Wildan saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, Wildan turut memperhatikan pola komunikasi yang ada di dalam keluarga. Terkhusus dalam kasus ini adalah antara korban dengan sang ibu.

Baca Juga: Persib Bandung Bukan Lawan Mudah, Pelatih PSS Sleman Perkuat Latihan Ini untuk Tambah Performa Tim

Pasalnya dari keterangan polisi, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Namun sang ibu justru tidak mempercayainya sampai korban mencari bukti sendiri.

"Kemudian orang yang juga mestinya menjadi tumpuan harapan ketika disambati (diceritakan soal masalahnya) menjadi pembelanya itu kadang-kadang gak percaya," ucapnya.

"Jadi anak perempuan dilecehkan oleh bapaknya, anaknya lapor ke ibunya, ibunya gak percaya laporan anaknya. Ini kan jadi runyam, jadi fatal. Sehingga berhentilah kasus itu di situ. Jadi anak menjadi korban yang berkelanjutan," lanjutnya.

Menurutnya hal ini yang masih menjadi persoalan dalam kasus pelecehan seksual di dalam keluarga. Oleh sebab itu pihaknya senantiasa mengedukasi semua keluarga untuk teus membangun komunikasi yang baik dengan sang anak.

"Jadi ketika anaknya curhat itu didengarkan. Jangan malah begitu saja tidak dipercaya. Nilai-nilai kayak gini yang kita enggak mudah untuk mengedukasi masyarakat seperti itu," tuturnya. 

Baca Juga: Hadapi PSS Sleman, Levy Madinda Mau Persib Bandung Menang di Kandang

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial BSR (47) warga Kalasan, Sleman setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak kandungnya. Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan perbuatan keji oleh BSR itu dilakukan sejak anak kandungnya selaku korban berada di bangku kelas 2 SD. Perbuatan cabul tersang dilakukan hingga korban tamat SMA. 

"Korban saat ini berumur 18 tahun. Perbuatan keji oleh tersangka sudah dialami korban selama 11 tahun dari korban kelas 2 SD sampai tamat SMA," kata Ardian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).

Diungkapkan Ardian, akibat perbuatan yang dilakukan sejak kecil itu membuat korban menganggap itu hal wajar. Namun seiring berjalannya waktu korban akhirnya mendapat pemahaman.

Hingga kemudian korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian itu ke sejumlah pihak termasuk ibunya. Namun ibu korban sempat tidak percaya terkait hal itu.

"Lalu korban mencari cara untuk membuktikan perbuatan pelaku. Akhirnya saat pelaku berbuat keji kepada korban, ia merekamnya sebagai bukti, ini untuk meyakinkan bahwa perbuatan pelaku benar selama ini," paparnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bed cover yang ada di rekaman video, celana dalam korban di video, flashdisk yang berisi rekaman. Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Load More