SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial BSR (47) warga Kalasan, Sleman setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandung. Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Ardian menuturkan perbuatan keji oleh BSR itu dilakukan sejak anak kandungnya selaku korban berada di bangku kelas 2 SD. Perbuatan cabul tersang dilakukan hingga korban tamat SMA.
"Korban saat ini berumur 18 tahun. Perbuatan keji oleh tersangka sudah dialami korban selama 11 tahun dari korban kelas 2 SD sampai tamat SMA," kata Ardian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).
Diungkapkan Ardian, akibat perbuatan yang dilakukan sejak kecil itu membuat korban menganggap itu hal wajar. Namun seiring berjalannya waktu korban akhirnya mendapat pemahaman.
Hingga kemudian korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian itu ke sejumlah pihak termasuk ibunya. Namun ibu korban sempat tidak percaya terkait hal itu.
"Lalu korban mencari cara untuk membuktikan perbuatan pelaku. Akhirnya saat pelaku berbuat keji kepada korban, ia merekamnya sebagai bukti, ini untuk meyakinkan bahwa perbuatan pelaku benar selama ini," paparnya.
Dari situ korban juga menceritakan kejadian yang dialaminya pacarnya dan pihak berwenang lainnya. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke UPTD PPA selanjutnya dirujuk ke Unit PPA Polresta Sleman.
Berdasarkan laporan itu kepolisian lalu menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi ibu korban, pacar korban dan kepala dukuh di wilayah rumah korban. Penetapan pelaku sebagai tersangka diperkuat dengan alat bukti, Visum et Repertum, Visum et Psikiatrikum, dan video.
Disampaikan Ardian, tersangka mengaku nekat berbuat cabul kepada anak semata wayangnya itu akibat ditinggal istrinya keluar negeri menjadi TKI. Selain itu tersangka juga sempat mengancam korban jika melaporkan.
"Memang kalau untuk ancaman memang akan disebarluaskan dan akan dibunuh, apabila dia melapor ke orang lain," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bed cover yang ada di rekaman video, celana dalam korban di video, flashdisk yang berisi rekaman. Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan