SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial BSR (47) warga Kalasan, Sleman setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandung. Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Ardian menuturkan perbuatan keji oleh BSR itu dilakukan sejak anak kandungnya selaku korban berada di bangku kelas 2 SD. Perbuatan cabul tersang dilakukan hingga korban tamat SMA.
"Korban saat ini berumur 18 tahun. Perbuatan keji oleh tersangka sudah dialami korban selama 11 tahun dari korban kelas 2 SD sampai tamat SMA," kata Ardian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).
Diungkapkan Ardian, akibat perbuatan yang dilakukan sejak kecil itu membuat korban menganggap itu hal wajar. Namun seiring berjalannya waktu korban akhirnya mendapat pemahaman.
Hingga kemudian korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian itu ke sejumlah pihak termasuk ibunya. Namun ibu korban sempat tidak percaya terkait hal itu.
"Lalu korban mencari cara untuk membuktikan perbuatan pelaku. Akhirnya saat pelaku berbuat keji kepada korban, ia merekamnya sebagai bukti, ini untuk meyakinkan bahwa perbuatan pelaku benar selama ini," paparnya.
Dari situ korban juga menceritakan kejadian yang dialaminya pacarnya dan pihak berwenang lainnya. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke UPTD PPA selanjutnya dirujuk ke Unit PPA Polresta Sleman.
Berdasarkan laporan itu kepolisian lalu menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi ibu korban, pacar korban dan kepala dukuh di wilayah rumah korban. Penetapan pelaku sebagai tersangka diperkuat dengan alat bukti, Visum et Repertum, Visum et Psikiatrikum, dan video.
Disampaikan Ardian, tersangka mengaku nekat berbuat cabul kepada anak semata wayangnya itu akibat ditinggal istrinya keluar negeri menjadi TKI. Selain itu tersangka juga sempat mengancam korban jika melaporkan.
Baca Juga: Terpuruk di Papan Bawah Klasemen BRI Liga 1, Kapten Anyar PSS Sleman Angkat Bicara
"Memang kalau untuk ancaman memang akan disebarluaskan dan akan dibunuh, apabila dia melapor ke orang lain," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bed cover yang ada di rekaman video, celana dalam korban di video, flashdisk yang berisi rekaman. Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Klaim Sekarang! Saldo DANA Kaget Jadi Simbol Solidaritas Digital: Berbagi Rezeki Receh di Masa Sulit
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu