SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengamankan empat orang yang terlibat tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Dua dari empat pelaku tersebut masih berstatus anak-anak atau di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa itu bermula ketika empat orang pelaku ini pergi ke Bunker Kaliadem Cangkringan untuk nongkrong pada Selasa (17/10/2023) kemarin. Saat hendak pulang mereka mampir ke Pasar Tempel.
"Saat mampir di Pasar Tempel itu mereka bertemu dengan anak-anak [kelompok] lain di angkringan. Ya mungkin mereka menganggap beda sepaham sama mereka, lalu mereka datangi. Lalu terjadi cekcok," kata Adrian, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).
Mengingat saat itu rombongan pelaku itu cekcok di angkringan, warga sekitar mulai datang. Mereka mencoba melihat apa yang terjadi dan membantu melerai dua kelompok itu.
Namun justru kelompok pelaku ini malah membabi buta hingga terjadi baku hantam di lokasi kejadian. Akibatnya salah seorang warga yang ada di sana terluka.
"Jadi mereka cekcok awalnya sama kelompok anak-anak di angkringan itu. Lalu masyarakat datang, para pelaku mengejar yang ada orang di situ, mereka membabi buta untuk memukul, lalu korban terkena itu," ucapnya.
"Korban seorang tukang ojek, terkena pukulan di muka hingga sobek, kakinya ditabrak hingga salah satu bagian dari motor pelaku jatuh dan dijadikan barang bukti," ungkapnya.
Korban yang terluka akibat peristiwa itu akhirnya melapor ke Polresta Sleman. Tak berselang lama pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku.
Empat pelaku itu adalah MR (19) dan MDP (19) yang sudah masuk kategori dewasa. Lalu dua pelaku anak di bawah umur yang saat ini sudah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR).
Baca Juga: Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor, DP3AP2KB Sleman Bakal Masifkan Edukasi di Sekolah
"Mereka itu kelompok motor aja dan tidak terpengaruh miras [saat kejadian]," ucapnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antatanya motor scoopy merah, motor nmax, serpihan tongkat bambu sepanjang 65 cm, helm, dan ikat pinggang.
"Pasal yang kita kenakan yaitu 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN