SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) masih belum mengumumkan UMP termasuk UMK tiap kabupaten/kota untuk 2024 mendatang. Hal itu menyusul aturan baru penghitungan UMP setelah UU Omnibus Law disahkan.
Adanya aturan tersebut, otomatis penghitungan besaran UMP, harus melihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikeluarkan oleh BPS DIY.
"Sampai saat ini penghitungan [UMP] masih menunggu dulu aturannya dari pusat. Nanti kami jadikan acuannya untuk menghitung skema UMP dan UMK 2024," terang Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Rabu (1/11/2023).
Pekerja memiliki regulasi pengupahan yang diatur oleh Kemenaker. Namun Aria tak bisa memastikan mengingat aturan tersebut belum disampaikan ke publik.
"Karena mereka kan yang menentukan bayarannya seperti apa. Termasuk perumusan skala upah dan juga formula rumus perhitungannya," ujar dia.
Menyusul desakan aliansi pekerja dan asosiasi buruh di DIY yang mendesak penghitungan UMP harus menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Aria menyebutkan bahwa hal itu tak lagi berarti.
"Jadi bukan itu lagi, sekarang dihitung menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Formulanya masih kami tunggu dari pusat," jelas dia.
Saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi berada di bawah hitungan BPS. Sehingga pihaknya menunggu BPS mengeluarkan hasil perhitungannya di tri wulan ketiga yang rencananya sudah dikeluarkan pada akhir Oktober kemarin.
"Yang jelas kita tunggu saja, karena hasilnya itu kan keluar di tri wulan ketiga," jelas dia.
Baca Juga: Sementara Disedot, Pemkot Yogyakarta Bakal Selidiki Saluran Limbah yang Meluap di Kawasan Tugu
Seperti diketahui, UMP di DIY tercatat sebesar Rp1.981.782, jumlah ini termasuk naik sekitar 7,6 persen dibanding 2022 lalu. Tahun sebelumnya UMP DIY sebesar Rp1.840.915.
Pembagian UMK Kabupaten dan Kota di tahun 2023 sendiri memang cukup berbeda di tiap wilayah. UMK Kota Jogja tercatat Rp2.324.775, sementara UMK Sleman sebesar Rp2.159.591.
Selanjutnya UMK Bantul sebesar Rp2.066.438, sementara Kulon Progo senilai Rp2.050.447 serta Gunungkidul Rp2.049.266. Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah yang paling kecil UMK-nya se-DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan
-
Dapat 'Angpao Digital' Setiap Hari? Ini Trik Ampuh Berburu Saldo DANA Kaget