SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) masih belum mengumumkan UMP termasuk UMK tiap kabupaten/kota untuk 2024 mendatang. Hal itu menyusul aturan baru penghitungan UMP setelah UU Omnibus Law disahkan.
Adanya aturan tersebut, otomatis penghitungan besaran UMP, harus melihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikeluarkan oleh BPS DIY.
"Sampai saat ini penghitungan [UMP] masih menunggu dulu aturannya dari pusat. Nanti kami jadikan acuannya untuk menghitung skema UMP dan UMK 2024," terang Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Rabu (1/11/2023).
Pekerja memiliki regulasi pengupahan yang diatur oleh Kemenaker. Namun Aria tak bisa memastikan mengingat aturan tersebut belum disampaikan ke publik.
"Karena mereka kan yang menentukan bayarannya seperti apa. Termasuk perumusan skala upah dan juga formula rumus perhitungannya," ujar dia.
Menyusul desakan aliansi pekerja dan asosiasi buruh di DIY yang mendesak penghitungan UMP harus menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Aria menyebutkan bahwa hal itu tak lagi berarti.
"Jadi bukan itu lagi, sekarang dihitung menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Formulanya masih kami tunggu dari pusat," jelas dia.
Saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi berada di bawah hitungan BPS. Sehingga pihaknya menunggu BPS mengeluarkan hasil perhitungannya di tri wulan ketiga yang rencananya sudah dikeluarkan pada akhir Oktober kemarin.
"Yang jelas kita tunggu saja, karena hasilnya itu kan keluar di tri wulan ketiga," jelas dia.
Baca Juga: Sementara Disedot, Pemkot Yogyakarta Bakal Selidiki Saluran Limbah yang Meluap di Kawasan Tugu
Seperti diketahui, UMP di DIY tercatat sebesar Rp1.981.782, jumlah ini termasuk naik sekitar 7,6 persen dibanding 2022 lalu. Tahun sebelumnya UMP DIY sebesar Rp1.840.915.
Pembagian UMK Kabupaten dan Kota di tahun 2023 sendiri memang cukup berbeda di tiap wilayah. UMK Kota Jogja tercatat Rp2.324.775, sementara UMK Sleman sebesar Rp2.159.591.
Selanjutnya UMK Bantul sebesar Rp2.066.438, sementara Kulon Progo senilai Rp2.050.447 serta Gunungkidul Rp2.049.266. Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah yang paling kecil UMK-nya se-DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan