SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) masih belum mengumumkan UMP termasuk UMK tiap kabupaten/kota untuk 2024 mendatang. Hal itu menyusul aturan baru penghitungan UMP setelah UU Omnibus Law disahkan.
Adanya aturan tersebut, otomatis penghitungan besaran UMP, harus melihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikeluarkan oleh BPS DIY.
"Sampai saat ini penghitungan [UMP] masih menunggu dulu aturannya dari pusat. Nanti kami jadikan acuannya untuk menghitung skema UMP dan UMK 2024," terang Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Rabu (1/11/2023).
Pekerja memiliki regulasi pengupahan yang diatur oleh Kemenaker. Namun Aria tak bisa memastikan mengingat aturan tersebut belum disampaikan ke publik.
"Karena mereka kan yang menentukan bayarannya seperti apa. Termasuk perumusan skala upah dan juga formula rumus perhitungannya," ujar dia.
Menyusul desakan aliansi pekerja dan asosiasi buruh di DIY yang mendesak penghitungan UMP harus menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Aria menyebutkan bahwa hal itu tak lagi berarti.
"Jadi bukan itu lagi, sekarang dihitung menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Formulanya masih kami tunggu dari pusat," jelas dia.
Saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi berada di bawah hitungan BPS. Sehingga pihaknya menunggu BPS mengeluarkan hasil perhitungannya di tri wulan ketiga yang rencananya sudah dikeluarkan pada akhir Oktober kemarin.
"Yang jelas kita tunggu saja, karena hasilnya itu kan keluar di tri wulan ketiga," jelas dia.
Baca Juga: Sementara Disedot, Pemkot Yogyakarta Bakal Selidiki Saluran Limbah yang Meluap di Kawasan Tugu
Seperti diketahui, UMP di DIY tercatat sebesar Rp1.981.782, jumlah ini termasuk naik sekitar 7,6 persen dibanding 2022 lalu. Tahun sebelumnya UMP DIY sebesar Rp1.840.915.
Pembagian UMK Kabupaten dan Kota di tahun 2023 sendiri memang cukup berbeda di tiap wilayah. UMK Kota Jogja tercatat Rp2.324.775, sementara UMK Sleman sebesar Rp2.159.591.
Selanjutnya UMK Bantul sebesar Rp2.066.438, sementara Kulon Progo senilai Rp2.050.447 serta Gunungkidul Rp2.049.266. Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah yang paling kecil UMK-nya se-DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!