SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) masih belum mengumumkan UMP termasuk UMK tiap kabupaten/kota untuk 2024 mendatang. Hal itu menyusul aturan baru penghitungan UMP setelah UU Omnibus Law disahkan.
Adanya aturan tersebut, otomatis penghitungan besaran UMP, harus melihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikeluarkan oleh BPS DIY.
"Sampai saat ini penghitungan [UMP] masih menunggu dulu aturannya dari pusat. Nanti kami jadikan acuannya untuk menghitung skema UMP dan UMK 2024," terang Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Rabu (1/11/2023).
Pekerja memiliki regulasi pengupahan yang diatur oleh Kemenaker. Namun Aria tak bisa memastikan mengingat aturan tersebut belum disampaikan ke publik.
"Karena mereka kan yang menentukan bayarannya seperti apa. Termasuk perumusan skala upah dan juga formula rumus perhitungannya," ujar dia.
Menyusul desakan aliansi pekerja dan asosiasi buruh di DIY yang mendesak penghitungan UMP harus menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Aria menyebutkan bahwa hal itu tak lagi berarti.
"Jadi bukan itu lagi, sekarang dihitung menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Formulanya masih kami tunggu dari pusat," jelas dia.
Saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi berada di bawah hitungan BPS. Sehingga pihaknya menunggu BPS mengeluarkan hasil perhitungannya di tri wulan ketiga yang rencananya sudah dikeluarkan pada akhir Oktober kemarin.
"Yang jelas kita tunggu saja, karena hasilnya itu kan keluar di tri wulan ketiga," jelas dia.
Baca Juga: Sementara Disedot, Pemkot Yogyakarta Bakal Selidiki Saluran Limbah yang Meluap di Kawasan Tugu
Seperti diketahui, UMP di DIY tercatat sebesar Rp1.981.782, jumlah ini termasuk naik sekitar 7,6 persen dibanding 2022 lalu. Tahun sebelumnya UMP DIY sebesar Rp1.840.915.
Pembagian UMK Kabupaten dan Kota di tahun 2023 sendiri memang cukup berbeda di tiap wilayah. UMK Kota Jogja tercatat Rp2.324.775, sementara UMK Sleman sebesar Rp2.159.591.
Selanjutnya UMK Bantul sebesar Rp2.066.438, sementara Kulon Progo senilai Rp2.050.447 serta Gunungkidul Rp2.049.266. Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah yang paling kecil UMK-nya se-DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah