SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) masih belum mengumumkan UMP termasuk UMK tiap kabupaten/kota untuk 2024 mendatang. Hal itu menyusul aturan baru penghitungan UMP setelah UU Omnibus Law disahkan.
Adanya aturan tersebut, otomatis penghitungan besaran UMP, harus melihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikeluarkan oleh BPS DIY.
"Sampai saat ini penghitungan [UMP] masih menunggu dulu aturannya dari pusat. Nanti kami jadikan acuannya untuk menghitung skema UMP dan UMK 2024," terang Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Rabu (1/11/2023).
Pekerja memiliki regulasi pengupahan yang diatur oleh Kemenaker. Namun Aria tak bisa memastikan mengingat aturan tersebut belum disampaikan ke publik.
Baca Juga: Sementara Disedot, Pemkot Yogyakarta Bakal Selidiki Saluran Limbah yang Meluap di Kawasan Tugu
"Karena mereka kan yang menentukan bayarannya seperti apa. Termasuk perumusan skala upah dan juga formula rumus perhitungannya," ujar dia.
Menyusul desakan aliansi pekerja dan asosiasi buruh di DIY yang mendesak penghitungan UMP harus menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Aria menyebutkan bahwa hal itu tak lagi berarti.
"Jadi bukan itu lagi, sekarang dihitung menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Formulanya masih kami tunggu dari pusat," jelas dia.
Saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi berada di bawah hitungan BPS. Sehingga pihaknya menunggu BPS mengeluarkan hasil perhitungannya di tri wulan ketiga yang rencananya sudah dikeluarkan pada akhir Oktober kemarin.
"Yang jelas kita tunggu saja, karena hasilnya itu kan keluar di tri wulan ketiga," jelas dia.
Seperti diketahui, UMP di DIY tercatat sebesar Rp1.981.782, jumlah ini termasuk naik sekitar 7,6 persen dibanding 2022 lalu. Tahun sebelumnya UMP DIY sebesar Rp1.840.915.
Pembagian UMK Kabupaten dan Kota di tahun 2023 sendiri memang cukup berbeda di tiap wilayah. UMK Kota Jogja tercatat Rp2.324.775, sementara UMK Sleman sebesar Rp2.159.591.
Selanjutnya UMK Bantul sebesar Rp2.066.438, sementara Kulon Progo senilai Rp2.050.447 serta Gunungkidul Rp2.049.266. Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah yang paling kecil UMK-nya se-DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK