SuaraJogja.id - Bawaslu Bantul, telah menggelar konsolidasi kelembagaan pengawas di seluruh kabupaten untuk memperkuat kemampuan pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Dalam upaya konsolidasi ini, melibatkan 51 pengawas kecamatan dan 75 pengawas kelurahan, fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa," ujar Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, salah satu aspek krusial adalah pemahaman terhadap regulasi, sehingga pengawas pemilu harus memiliki pengetahuan mendalam mengenai berbagai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), seperti peraturan seputar pengawasan penyelenggaraan Pemilu, temuan dan laporan, penanganan pelanggaran administratif, serta tata cara penanganan sengketa pemilihan umum.
"Selain pemahaman mengenai regulasi, penting juga bagi para pengawas pemilu untuk menjaga kerja sama tim dalam proses pengawasan dan memastikan akuntabilitas yang baik. Setiap kegiatan pengawasan harus didokumentasikan dan diadministrasikan secara cermat," tambahnya.
Baca Juga: Algaka di PPU Ditertibkan Secara Mandiri, Bawaslu: Kami Apresiasi
Terpisah, pendiri Sekolah Pemilu, Bagus Sarwono menyatakan bahwa menjelang periode kampanye pada 28 November 2023, terdapat beberapa aspek yang perlu diwaspadai dan berpotensi menimbulkan pelanggaran, seperti ketidaksesuaian alat peraga kampanye (APK) dengan ketentuan yang berlaku, ketidakseimbangan pemberitaan kampanye, praktik politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bahkan penyebaran hoaks dan kampanye negatif, penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah, materi kampanye yang melanggar ketentuan, keterlibatan anak dalam kampanye, dan kampanye di luar jadwal sering disalahgunakan," kata dia.
Baginya, tantangan Pemilu di wilayah DIY, termasuk Kabupaten Bantul, juga melibatkan potensi pemilih yang pindahan, terutama dari kalangan mahasiswa dari luar daerah.
"Salah satu potensi risiko adalah ketidakmungkinan pemilih pindahan untuk menggunakan hak suara mereka karena keterbatasan surat suara di Tempat Pemungutan Suara [TPS]. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY