SuaraJogja.id - Bawaslu Bantul, telah menggelar konsolidasi kelembagaan pengawas di seluruh kabupaten untuk memperkuat kemampuan pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Dalam upaya konsolidasi ini, melibatkan 51 pengawas kecamatan dan 75 pengawas kelurahan, fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa," ujar Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, salah satu aspek krusial adalah pemahaman terhadap regulasi, sehingga pengawas pemilu harus memiliki pengetahuan mendalam mengenai berbagai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), seperti peraturan seputar pengawasan penyelenggaraan Pemilu, temuan dan laporan, penanganan pelanggaran administratif, serta tata cara penanganan sengketa pemilihan umum.
"Selain pemahaman mengenai regulasi, penting juga bagi para pengawas pemilu untuk menjaga kerja sama tim dalam proses pengawasan dan memastikan akuntabilitas yang baik. Setiap kegiatan pengawasan harus didokumentasikan dan diadministrasikan secara cermat," tambahnya.
Terpisah, pendiri Sekolah Pemilu, Bagus Sarwono menyatakan bahwa menjelang periode kampanye pada 28 November 2023, terdapat beberapa aspek yang perlu diwaspadai dan berpotensi menimbulkan pelanggaran, seperti ketidaksesuaian alat peraga kampanye (APK) dengan ketentuan yang berlaku, ketidakseimbangan pemberitaan kampanye, praktik politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bahkan penyebaran hoaks dan kampanye negatif, penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah, materi kampanye yang melanggar ketentuan, keterlibatan anak dalam kampanye, dan kampanye di luar jadwal sering disalahgunakan," kata dia.
Baginya, tantangan Pemilu di wilayah DIY, termasuk Kabupaten Bantul, juga melibatkan potensi pemilih yang pindahan, terutama dari kalangan mahasiswa dari luar daerah.
"Salah satu potensi risiko adalah ketidakmungkinan pemilih pindahan untuk menggunakan hak suara mereka karena keterbatasan surat suara di Tempat Pemungutan Suara [TPS]. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat," ujarnya. [ANTARA]
Baca Juga: Algaka di PPU Ditertibkan Secara Mandiri, Bawaslu: Kami Apresiasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai