SuaraJogja.id - Bawaslu Bantul, telah menggelar konsolidasi kelembagaan pengawas di seluruh kabupaten untuk memperkuat kemampuan pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Dalam upaya konsolidasi ini, melibatkan 51 pengawas kecamatan dan 75 pengawas kelurahan, fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa," ujar Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, salah satu aspek krusial adalah pemahaman terhadap regulasi, sehingga pengawas pemilu harus memiliki pengetahuan mendalam mengenai berbagai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), seperti peraturan seputar pengawasan penyelenggaraan Pemilu, temuan dan laporan, penanganan pelanggaran administratif, serta tata cara penanganan sengketa pemilihan umum.
"Selain pemahaman mengenai regulasi, penting juga bagi para pengawas pemilu untuk menjaga kerja sama tim dalam proses pengawasan dan memastikan akuntabilitas yang baik. Setiap kegiatan pengawasan harus didokumentasikan dan diadministrasikan secara cermat," tambahnya.
Terpisah, pendiri Sekolah Pemilu, Bagus Sarwono menyatakan bahwa menjelang periode kampanye pada 28 November 2023, terdapat beberapa aspek yang perlu diwaspadai dan berpotensi menimbulkan pelanggaran, seperti ketidaksesuaian alat peraga kampanye (APK) dengan ketentuan yang berlaku, ketidakseimbangan pemberitaan kampanye, praktik politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bahkan penyebaran hoaks dan kampanye negatif, penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah, materi kampanye yang melanggar ketentuan, keterlibatan anak dalam kampanye, dan kampanye di luar jadwal sering disalahgunakan," kata dia.
Baginya, tantangan Pemilu di wilayah DIY, termasuk Kabupaten Bantul, juga melibatkan potensi pemilih yang pindahan, terutama dari kalangan mahasiswa dari luar daerah.
"Salah satu potensi risiko adalah ketidakmungkinan pemilih pindahan untuk menggunakan hak suara mereka karena keterbatasan surat suara di Tempat Pemungutan Suara [TPS]. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat," ujarnya. [ANTARA]
Baca Juga: Algaka di PPU Ditertibkan Secara Mandiri, Bawaslu: Kami Apresiasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu