SuaraJogja.id - Bawaslu Bantul, telah menggelar konsolidasi kelembagaan pengawas di seluruh kabupaten untuk memperkuat kemampuan pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Dalam upaya konsolidasi ini, melibatkan 51 pengawas kecamatan dan 75 pengawas kelurahan, fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa," ujar Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, salah satu aspek krusial adalah pemahaman terhadap regulasi, sehingga pengawas pemilu harus memiliki pengetahuan mendalam mengenai berbagai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), seperti peraturan seputar pengawasan penyelenggaraan Pemilu, temuan dan laporan, penanganan pelanggaran administratif, serta tata cara penanganan sengketa pemilihan umum.
"Selain pemahaman mengenai regulasi, penting juga bagi para pengawas pemilu untuk menjaga kerja sama tim dalam proses pengawasan dan memastikan akuntabilitas yang baik. Setiap kegiatan pengawasan harus didokumentasikan dan diadministrasikan secara cermat," tambahnya.
Terpisah, pendiri Sekolah Pemilu, Bagus Sarwono menyatakan bahwa menjelang periode kampanye pada 28 November 2023, terdapat beberapa aspek yang perlu diwaspadai dan berpotensi menimbulkan pelanggaran, seperti ketidaksesuaian alat peraga kampanye (APK) dengan ketentuan yang berlaku, ketidakseimbangan pemberitaan kampanye, praktik politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bahkan penyebaran hoaks dan kampanye negatif, penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah, materi kampanye yang melanggar ketentuan, keterlibatan anak dalam kampanye, dan kampanye di luar jadwal sering disalahgunakan," kata dia.
Baginya, tantangan Pemilu di wilayah DIY, termasuk Kabupaten Bantul, juga melibatkan potensi pemilih yang pindahan, terutama dari kalangan mahasiswa dari luar daerah.
"Salah satu potensi risiko adalah ketidakmungkinan pemilih pindahan untuk menggunakan hak suara mereka karena keterbatasan surat suara di Tempat Pemungutan Suara [TPS]. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat," ujarnya. [ANTARA]
Baca Juga: Algaka di PPU Ditertibkan Secara Mandiri, Bawaslu: Kami Apresiasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus