SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan investigasi munculnya luapan limbah cair di jalan raya sisi utara Tugu Jogja, Selasa (31/10/2023) siang, yang sempat mengakibatkan pengendara sepeda motor terpeleset.
"Dicari penyebabnya dari mana, limbah apa. Meskipun sudah kelihatan tapi perlu kepastian. Hari ini dilakukan investigasi atau evaluasi," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, Rabu (1/11/2023).
Pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi setelah memperoleh informasi terkait dengan luapan limbah itu, dilanjutkan pembersihan dan penyedotan limbah yang muncul dari gorong-gorong di sisi utara Tugu Yogyakarta itu.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) bersama Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah bergerak cepat untuk memastikan lalu lintas di kawasan itu tidak terganggu akibat luapan limbah cair itu.
Baca Juga: Sidang DKPP Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU Pangkep
"Dilakukan penyedotan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas dan dibersihkan supaya tidak licin, karena informasinya di media sosial ada yang jatuh," kata dia.
Apabila berdasarkan investigasi nantinya ditemukan unsur pelanggaran, Singgih memastikan dilakukan penindakan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
"Kami tegaskan kalau terjadi pelanggaran kami lakukan penindakan," ujar dia.
Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyowacono mengakui di kawasan sisi utara Tugu Yogyakarta itu memang terdapat saluran air limbah dan bukan saluran air hujan.
Saat dilakukan pembersihan pada saluran itu, Selasa (31/10/2023), ditemukan banyak kerak lemak yang terindikasi merupakan lemak makanan sehingga membuat saluran tersumbat dan limbah meluber hingga jalan.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Berikut Manfaat Palembang Memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat
"Sebetulnya limbah yang masuk di saluran air limbah paling tidak sudah terolah lebih dahulu khususnya limbah makanan," kata dia.
Oleh karena itu, DPUPKP Kota Yogyakarta menelusuri sumber limbah tersebut dan setelah diketahui sumber yang membuang akan diminta membuat "grease trap" atau perangkap lemak.
"Ada semacam perangkap lemak sehingga yang mengalir ke saluran limbah bukan lemaknya. Kemarin kan lemaknya sampai mendekati aspal," kata dia.
Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan jika memuat unsur kesengajaan maka pembuang limbah dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia.
Berita Terkait
-
Google Hapus HyperOS Downloader: Pelanggaran Kebijakan atau Pembatasan yang Berlebihan?
-
Ada Elite Parpol Desak Penundaan Pengusutan Kasus Munir, Kasum: Hambatan Politik Serius
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
Terkini
-
Bahlil Bantah Jokowi Masuk Golkar: Beliau Berdiri di Atas Semua Partai
-
Donald Trump Kembali Terpilih Sebagai Presiden Amerika, Ini Implikasinya ke Indonesia di Bidang Ekonomi dan Politik
-
Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Nominalnya hanya Rp1.000?
-
Sleman Perketat Pengawasan Miras, Warga Diminta Lapor Penjualan Ilegal
-
Tips Agar Sindrom Nefrotik Tidak Mudah Kambuh