SuaraJogja.id - Sebanyak 12 jurnalis Akurat.co biro Yogyakarta atau Akurat Jogja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Akurat Sentra Media. Sebanyak 12 jurnalis tersebut di-PHK tanpa pesangon dari perusahaan setempat.
Kasus PHK sepihak tersebut sedang ramai diperbincangkan, pasalnya 12 jurnalis yang terdiri dari reporter dan asisten redaktur harus membuat 200 artikel per hari. Kala mengajukan negosiasi, para jurnalis justru mendapat kabar pemecatan.
Saat ini kasus tersebut berlanjut ke meja hijau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mendampingi menyayangkan pihak perusahaan yang tak datang pada sidang perdana pada Rabu (1/11/2023).
Lalu bagaimana kronologi PHK 12 jurnalis Akurat.co tersebut bermula?. Apakah tidak ada pemberitahuan dari perusahaan setempat dengan alasan pemecatan tersebut?.
Salah satu perwakilan mantan jurnalis Akurat.co biro Yogyakarta, Ahada Ramadana mengatakan kasus itu berawal dari tanggal 20 Desember 2022 lalu. Sejumlah rombongan dari manajemen Akurat.co Jakarta berkunjung ke Jogja.
Manejemen memberikan target untuk pembuatan 200 artikel atau berita per harinya. Jumlah itu dibebankan kepada tim Akurat.co Yogyakarta yang terdiri dari 8 penulis dan 4 asisten redaktur.
"Itu dalam sehari, reporter harus membuat sekitar 25 artikel. Lalu asisten redaktur mengedit 50 artikel per harinya. Itu jelas tidak masuk akal," sebut Ahada dari keterangannya, dikutip Kamis (2/11/2023).
Ahada merinci, jika dalam produksi artikel reporter mencari bahan, menulis, hingga mengunggah konten berita ke CMS selama 1 jam untuk 1 berita, tentu penulis bekerja selama 25 jam sehari tanpa makan, bahkan ke kamar mandi pun urung dilakukan.
"Target ini imbasnya ke kualitas artikel. Jadi menegosiasi jumlah artikel yang perlu kami tulis. Tapi dalam proses itu, kami justru mendapat kabar pemecatan melalui Kepala Biro Jogja pada 3 Januari 2023," terang dia.
Baca Juga: TikTok Berencana Potong Gaji dan PHK Karyawan
Untuk diketahui, di manajemen Akurat.co Yogyakarta sebanyak 12 jurnalis berstatus karyawan kontrak, dan hanya Kepala Biro yang merupakan karyawan tetap.
Surat PHK Tak Berkenan Diberikan
Hal senada juga membuat kesal mantan jurnalis Akurat.co lainnya, Dian Dwi Anisa mengatakan 10 hari setelah kabar pemecatan dari Kepala Biro Yogyakarta, secara resminya pada 11 Januari 2023, pihak akurat Jakarta baru menyampaikan pemecatan secara daring.
Para pegawai Akurat.co Jogja meminta surat PHK pada pertemuan melalui zoom itu. Namun hal itu tak diberikan oleh perusahaan dengan alasan yang berbelit-belit.
"Ketika saya minta langsung surat PHK ke manajemen Jakarta, mereka memang tidak berkenan memberikannya. Kami di-PHK tanpa surat PHK, hanya paklaring. Alasan pemecatan juga tidak jelas," ujar dia.
Ia menambahkan pada surat kontrak kerja ada satu poin yang memang menjadi kerugian seluruh pegawai tersebut. Pada Pasal 12 ayat 7, klausul pernyataan yang berinti para pegawai tak berhak mengajukan tuntutan, klaim, gugatan atau permintaan ganit rugi/kompensasi dengan bentuk apapun kepada perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati
-
Tangis Keluarga Prajurit TNI di Kulon Progo: Menanti Kepulangan Pahlawan Perdamaian dari Lebanon
-
Kini di BRImo, Pesan Obat Jadi Lebih Mudah dan Cepat Tanpa Keluar Rumah