Surat PHK Tak Berkenan Diberikan
Hal senada juga membuat kesal mantan jurnalis Akurat.co lainnya, Dian Dwi Anisa mengatakan 10 hari setelah kabar pemecatan dari Kepala Biro Yogyakarta, secara resminya pada 11 Januari 2023, pihak akurat Jakarta baru menyampaikan pemecatan secara daring.
Para pegawai Akurat.co Jogja meminta surat PHK pada pertemuan melalui zoom itu. Namun hal itu tak diberikan oleh perusahaan dengan alasan yang berbelit-belit.
"Ketika saya minta langsung surat PHK ke manajemen Jakarta, mereka memang tidak berkenan memberikannya. Kami di-PHK tanpa surat PHK, hanya paklaring. Alasan pemecatan juga tidak jelas," ujar dia.
Baca Juga: TikTok Berencana Potong Gaji dan PHK Karyawan
Ia menambahkan pada surat kontrak kerja ada satu poin yang memang menjadi kerugian seluruh pegawai tersebut. Pada Pasal 12 ayat 7, klausul pernyataan yang berinti para pegawai tak berhak mengajukan tuntutan, klaim, gugatan atau permintaan ganit rugi/kompensasi dengan bentuk apapun kepada perusahaan.
"Kami cek di kontrak kerja, karyawan kontrak ini dilarang menuntut perusahaan. Kami konsultasikan ke Disnaker dan poin itu batal demi hukum," kata Dwi.
Akibat pemecatan sepihak itu, para jurnalis dan perusahaan sempat melakukan mediasi dengan penengahnya yakni, Disnakertrans DIY. Hal itu juga sudah dikeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 Aprip 2023 dan Surat Anjuran dari Disnakertrans ke perusahaan pada 9 Mei 2023.
Namun kedua surat itu tak digubris oleh PT Akurat Sentra Media, dan berakhir deadlock. Sehingga 12 jurnalis didampingi kuasa hukum memperkarakan PHK sepihak itu.
Kuasa Hukum dari LBH Pers, Victor Mahrizal menganggap perusahaan main-main dengan kasus tersebut. Pasalnya di sidang pertama pihak perusahaan tak datang.
Baca Juga: Nokia PHK 14.000 Karyawan Buntut Ekonomi Lesu
"Ini menjadi catatan kami. Apakah pihak Akurat ini mau kooperatif atau tidak. Kalau memang tidak bisa menghadiri sidang, harapannya ya pihak tergugat atau kuasa hukumnya, segera menghubungi kami untuk bertemu membicarakan realisasinya bagaimana. Kalau tidak ya proses ini tetap berlanjut," ujar Victor.
Berita Terkait
-
Pesaing Uber, Perusahaan Taksi Online Ini Malah Bangkrut
-
Alarm Trump, Barang Impor Makin Banyak Masuk Indonesia hingga PHK
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Menkomdigi Restui Merger XLSmart, Wajibkan Bangun 8.000 BTS dan Tak Ada PHK
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan