"Kami cek di kontrak kerja, karyawan kontrak ini dilarang menuntut perusahaan. Kami konsultasikan ke Disnaker dan poin itu batal demi hukum," kata Dwi.
Akibat pemecatan sepihak itu, para jurnalis dan perusahaan sempat melakukan mediasi dengan penengahnya yakni, Disnakertrans DIY. Hal itu juga sudah dikeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 Aprip 2023 dan Surat Anjuran dari Disnakertrans ke perusahaan pada 9 Mei 2023.
Namun kedua surat itu tak digubris oleh PT Akurat Sentra Media, dan berakhir deadlock. Sehingga 12 jurnalis didampingi kuasa hukum memperkarakan PHK sepihak itu.
Kuasa Hukum dari LBH Pers, Victor Mahrizal menganggap perusahaan main-main dengan kasus tersebut. Pasalnya di sidang pertama pihak perusahaan tak datang.
"Ini menjadi catatan kami. Apakah pihak Akurat ini mau kooperatif atau tidak. Kalau memang tidak bisa menghadiri sidang, harapannya ya pihak tergugat atau kuasa hukumnya, segera menghubungi kami untuk bertemu membicarakan realisasinya bagaimana. Kalau tidak ya proses ini tetap berlanjut," ujar Victor.
Kualitas Berita Buruk karena Target Berita Tak Masuk Akal
Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas, Nur Hidayah Perwitasari mengatakan kasus PHK sepihak yang menimpa 12 wartawan di PT Akurat Sentra Media ini menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.
"Target produksi berita yang tidak masuk akal itu tentu saja merusak kualitas jurnalistik. Industri media harus fair, tidak boleh ada eksploitasi pekerja media di balik ruang redaksi," katanya.
Dikatakannya, PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: TikTok Berencana Potong Gaji dan PHK Karyawan
"LBH Pers bersama AJI Yogyakarta memperjuangkan hak para jurnalis. Hak-hak pekerja harus diberikan. Para pekerja media ini menjadi korban media yang tidak profesional," katanya.
Wita juga mengingatkan agar perusahaan media taat hukum. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja seperti upah, pesangon maupun THR, tentu ada konsekuensi sanksi.
"Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja maupun ke Dewan Pers. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan media yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Anggaran Pariwisata Sleman Tahun Depan Dipangkas 62 Persen, Sejumlah Event Besar Terancam Hilang
-
Revitalisasi Selesai, Inilah Nasib Pedagang Pasar Terban dan Fasilitas Parkir Baru yang Dinanti
-
Sleman Optimis Tembus 8 Juta Kunjungan Wisata di 2025, Tapi Ini yang Jadi Penghalang Terbesar
-
Soal Rencana Pembatasan Gim Online, Komdigi: Kami Siap Tindak Lanjuti
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 3 Link Aktif DANA Kaget Terbaru