"Kami cek di kontrak kerja, karyawan kontrak ini dilarang menuntut perusahaan. Kami konsultasikan ke Disnaker dan poin itu batal demi hukum," kata Dwi.
Akibat pemecatan sepihak itu, para jurnalis dan perusahaan sempat melakukan mediasi dengan penengahnya yakni, Disnakertrans DIY. Hal itu juga sudah dikeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 Aprip 2023 dan Surat Anjuran dari Disnakertrans ke perusahaan pada 9 Mei 2023.
Namun kedua surat itu tak digubris oleh PT Akurat Sentra Media, dan berakhir deadlock. Sehingga 12 jurnalis didampingi kuasa hukum memperkarakan PHK sepihak itu.
Kuasa Hukum dari LBH Pers, Victor Mahrizal menganggap perusahaan main-main dengan kasus tersebut. Pasalnya di sidang pertama pihak perusahaan tak datang.
"Ini menjadi catatan kami. Apakah pihak Akurat ini mau kooperatif atau tidak. Kalau memang tidak bisa menghadiri sidang, harapannya ya pihak tergugat atau kuasa hukumnya, segera menghubungi kami untuk bertemu membicarakan realisasinya bagaimana. Kalau tidak ya proses ini tetap berlanjut," ujar Victor.
Kualitas Berita Buruk karena Target Berita Tak Masuk Akal
Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas, Nur Hidayah Perwitasari mengatakan kasus PHK sepihak yang menimpa 12 wartawan di PT Akurat Sentra Media ini menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.
"Target produksi berita yang tidak masuk akal itu tentu saja merusak kualitas jurnalistik. Industri media harus fair, tidak boleh ada eksploitasi pekerja media di balik ruang redaksi," katanya.
Dikatakannya, PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: TikTok Berencana Potong Gaji dan PHK Karyawan
"LBH Pers bersama AJI Yogyakarta memperjuangkan hak para jurnalis. Hak-hak pekerja harus diberikan. Para pekerja media ini menjadi korban media yang tidak profesional," katanya.
Wita juga mengingatkan agar perusahaan media taat hukum. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja seperti upah, pesangon maupun THR, tentu ada konsekuensi sanksi.
"Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja maupun ke Dewan Pers. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan media yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
PBB di Pati Naik 250 Persen, Wamenkeu Anggito Abimanyu: "Itu Urusan Daerah, Bukan Kami"
-
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
-
Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional
-
Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul
-
Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi