SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Maguwoharjo, KD alias Kasidi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di kalurahan tersebut. Kasus itu menambah daftar panjang jumlah perangkat desa dan pejabat di DIY yang terseret kasus Tanah Kas Desa (TKD).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapan terkait kasus TKD tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (03/11/2023), Sultan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwenang.
"Ya itu kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah berproses disana," ujarnya.
Sultan pun mempersilahkan proses hukum setiap perangkat desa ataupun pejabat yang tersangkut kasus TKD. Kejati pun dipersilahkan memeriksa satu per satu pejabat yang terlibat.
"Ya gakpapa, memang sama kejaksaan tidak dijadikan satu.[Penangkapan lurah] tapi satu-satu, ya nanti mungkin lurahnya [diperiksa] sama pengusahanya orang yang sama. Nanti kan gitu," tandasnya.
Terkait indikasi keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Sultan tidak mempermasalahkannya. Krido yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keterlibatan krido, ya ndak ada masalah, ya dia salah ya sudah tanggung jawab," imbuhnya.
Sebelumnya Kejati menetapkan KD atau Kasidi sebagai tersangka TKD di Maguwoharjo. KD disebut membiarkan penggunaan TKD meski belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Pada kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023, RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 M2. Lahan itu merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
Baca Juga: KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi
Robinson yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga. Dia juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai lurah Maguwoharjo.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya
-
Magma Kaya Potasium: Ancaman Kaldera Tersembunyi? UGM Teliti Evolusi Gunung Api di Indonesia
-
Bantul Jadi Kampung Perikanan Nasional: Ini Strategi Jitu Dongkrak Ekonomi Desa Lewat Ikan
-
Di Balik Jeruji Besi, Asa di Hari Anak: Remisi & Momen Haru di LPKA Yogyakarta
-
Yogyakarta Gandeng Korporasi Lawan Stunting: Ratusan Balita Jadi Prioritas