SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Maguwoharjo, KD alias Kasidi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di kalurahan tersebut. Kasus itu menambah daftar panjang jumlah perangkat desa dan pejabat di DIY yang terseret kasus Tanah Kas Desa (TKD).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapan terkait kasus TKD tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (03/11/2023), Sultan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwenang.
"Ya itu kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah berproses disana," ujarnya.
Sultan pun mempersilahkan proses hukum setiap perangkat desa ataupun pejabat yang tersangkut kasus TKD. Kejati pun dipersilahkan memeriksa satu per satu pejabat yang terlibat.
"Ya gakpapa, memang sama kejaksaan tidak dijadikan satu.[Penangkapan lurah] tapi satu-satu, ya nanti mungkin lurahnya [diperiksa] sama pengusahanya orang yang sama. Nanti kan gitu," tandasnya.
Terkait indikasi keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Sultan tidak mempermasalahkannya. Krido yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keterlibatan krido, ya ndak ada masalah, ya dia salah ya sudah tanggung jawab," imbuhnya.
Sebelumnya Kejati menetapkan KD atau Kasidi sebagai tersangka TKD di Maguwoharjo. KD disebut membiarkan penggunaan TKD meski belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Pada kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023, RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 M2. Lahan itu merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
Baca Juga: KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi
Robinson yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga. Dia juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai lurah Maguwoharjo.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Gerah Kasus Korupsi Mandala Krida Tak Tuntas, Suporter PSIM Gelar Topo Bisu pada Malam 1 Suro
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung