SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Maguwoharjo, KD alias Kasidi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di kalurahan tersebut. Kasus itu menambah daftar panjang jumlah perangkat desa dan pejabat di DIY yang terseret kasus Tanah Kas Desa (TKD).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapan terkait kasus TKD tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (03/11/2023), Sultan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwenang.
"Ya itu kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah berproses disana," ujarnya.
Sultan pun mempersilahkan proses hukum setiap perangkat desa ataupun pejabat yang tersangkut kasus TKD. Kejati pun dipersilahkan memeriksa satu per satu pejabat yang terlibat.
"Ya gakpapa, memang sama kejaksaan tidak dijadikan satu.[Penangkapan lurah] tapi satu-satu, ya nanti mungkin lurahnya [diperiksa] sama pengusahanya orang yang sama. Nanti kan gitu," tandasnya.
Terkait indikasi keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Sultan tidak mempermasalahkannya. Krido yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keterlibatan krido, ya ndak ada masalah, ya dia salah ya sudah tanggung jawab," imbuhnya.
Sebelumnya Kejati menetapkan KD atau Kasidi sebagai tersangka TKD di Maguwoharjo. KD disebut membiarkan penggunaan TKD meski belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Pada kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023, RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 M2. Lahan itu merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
Baca Juga: KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi
Robinson yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga. Dia juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai lurah Maguwoharjo.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta