Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 03 November 2023 | 17:49 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang kasus TKD Maguwoharjo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (03/11/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai lurah Maguwoharjo.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More