SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami kasus pembuangan bayi yang ditemukan di depan bengkel warga Tambakrejo Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul pada tanggal 4 Agustus 2023 yang lalu. Ibu bayi I, ibu rumah tangga berumur 39 tahun asal dusun setempat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, dengan diantar suaminya, I menyerahkan diri ke Polsek Semanu. I akhirnya menyerahkan diri ke polisi karena mendapat tekanan dari keluarga besarnya. Polisipun terus pemeriksaan intensif.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan sebenarnya suami pelaku mengetahui jika I yang tidak lain adalah istrinya sudah berbadan dua alias hamil. Namun sang suami kepada polisi mengaku tidak mengetahui jika istrinya telah melahirkan.
"Suaminya tahu kalau I itu hamil. Tapi tidak tahu kapan melahirkannya,"ujar Edy.
Edy mengungkapkan, tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu, I nekat melakukan persalinan seorang diri di dapur rumahnya. I langsung mengungkap mulut anak keempatnya tersebut menggunakan handuk.
Setelah itu, jasad bayi tersebut dimasukkan ke tas kresek motif garis hitam putih bersama dengan ari-arinya. Plastik kresek bungkusan tersebut mayat bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus.
"Kardus air mineral berisi mayat bayi itu kemudian disimpan di dalam lemari pakaian milik pelaku yang ada di dalam kamar,"terangnya
Keesokan harinya yaitu tanggal 4 Agustus 2023, pelaku kemudian meletakkan kardus berisi bungkusan mayat anaknya tersebut di depan bengkel milik AW yang letaknya hanya 50 meter dari kediamannya. Hingga akhirnya bungkusan mayat bayi tersebut ditemukan warga yang hendak pergi sholat Jumat.
Edy menambahkan, saat pelaku melahirkan dan kemudian membuang mayat bayinya tersebut, suami pelaku memang sedang tidak berada di rumah. Suami pelaku kebetulan jarang berada di rumah karena bekerja.
Baca Juga: Memilukan, Wanita Hamil di Gaza Terpaksa Operasi Caesar tanpa Anastesi
"Suami pelaku sedang tidak berada di rumah. Jadi tidak tahu aksi yang dilakukan pelaku,"terangnya.
Sampai saat ini, tersangka pembunuhan bayi tersebut masih satu orang yaitu I, ibu kandungnya. Sementara suami pelaku sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisipun masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut.
Meskipun mengaku karena alasan ekonomi, namun Edy tidak menepis jika ada faktor lain yang bisa menjadi penyebab pelaku nekat berbuat keji tersebut. Dia tidak menepis kemungkinan bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap
"Itu anak keempat pelaku. Tadi diperiksa karena alasan ekonomi terus tega membunuhnya,"ujarnya.
Terkait dengan bayi hasil hubungan gelap, Edy mengungkapkan pihaknya sudah mengambil sampel DNA dari pelaku dan suami pelaku. Dari hasil tes DNA tersebut nanti dapat diketahui siapa ayah dari bayi malang tersebut apakah benar suami dari I ataupun lelaki lain.
"Kita sudah lakukan tes DNA untuk membuktikan dugaan hasil hubungan gelap itu,"tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman