SuaraJogja.id - Partai politik (parpol) diingatkan untuk tidak mencuri start kampanye menjelang Pemilu 2024. Dimulai pada 4-27 November, tidak bolah ada kegiatan yang menyangkut unsur kampanye oleh parpol ataupun calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan para caleg serta parpol siap-siap akan mendapat sanksi jika terbukti melanggar peraturan tersebut.
"Tentu kita akan menindaklanjuti, dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Marwanto dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Selasa (7/11/2023).
Bawaslu nantinya akan melakukan pendalaman jika caleg diduga kuat menggelar kampanye di dalam masa tenang yang diatur oleh PKPU. Sehingga penindakannya akan melalui proses hingga memang terbukti melanggar.
Baca Juga: Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Resmi Terbentuk, Habib Luthfi hingga Ridwan Kamil Terlibat
Marwanto menjelaskan beberapa kegiatan kampanye yang bisa ditindak di antaranya, pertemuan warga yang menghadirkan beberapa caleg, penyebaran bahan kampanye baik selebaran, brosur, poster, stiker bahkan penutup kepala juga dilarang dibagikan dalam rentang waktu tersebut.
KPU Kulon Progo mempersilahkan untuk parpol dan caleg berkumpul selama 4-27 November 2023. Tetapi hal itu harus ada pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu setempat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemasangan papan reklame yang berunsur kampanye langsung ditindak tegas jika terciduk dalam waktu yang dilarang.
"Termasuk juga umbul-umbul, penyebaran di media sosial. Mengingat Daftar Calon Tetap (DCT) sudah muncul tapi belum diperbolehkan kampanye, kami menyampaikan surat imbauan kepada parpol," terang dia.
Pemasangan APK baru diperbolehkan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024 atau selama 75 hari dari masa kampanye.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Produksi Alat Peraga Kampanye Meningkat
Tak dipungkiri, belum masuk masa kampanye beberapa kecurangan memang bisa dilakukan oleh caleg dan parpol di daerah-daerah. Meski demikian, pengawasan dari masyarakat cukup diharapkan dalam terbentuknya Pemilu 2024 yang damai.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Komeng Blak-blakan Besarnya Biaya Kampanye saat Nyalon Anggota DPD
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
-
Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus
-
Politik Gentong Babi dalam Pemilu dan Korupsi Politik yang Mengakar
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan