SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno akhirnya menjalani sidang perdana kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Selasa (7/11/2023) mengagendakan pembacaan dakwaan.
Krido mengungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan ini, dia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim bisa bersikap adil. Apalagi dia sudah beritikad baik mengembalikan sejumlah uang gratifikasi yang didapatnya dari terdakwa lainnya, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
"Harapan saya ada beberapa hal, tentunya jaksa penutup hukum, majelis hakim yang mengikuti sidang dakwaan perkara saya, saya mendapatkan tuntutan dan putusan yang adil. Hal ini didukung dengan itikad baik yang mengembalikan uang [gratifikasi] 100 persen secara bertahap," katanya Selasa.
Menurut Krido, dia telah mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 4,755 miliar. Pengembalian uang gratifikasi dilakukannya saat masih proses penyidika Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Pernah Minta Saksi Resi Mengantar 'Bingkisan'
Selain itu dengan itikad baik, Krido pada 12 Juli 2023 saat masih berstatus saksi dan belum jadi tersangka sudah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik kepada pemilik tanah yang berhak didepan notaris.
"Dengan itu harapannya dalam sidang dakwaan, kami tujukan kepada jaksa penuntut umum dan yang mulia majelis hakim bisa memutus perkara sesuai pokok perkara dan saya mendapatkan tuntutan dan putusan yang setara," ungkapnya.
Sebelumnya Kejati DIY menetapkan Krido menjadi tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) pada 17 Juli 2023. Penetapan tersangka dilakukan dari hasil perkembangan penyelidikan dari perkara yang dilakukan terdakwa Robinson.
Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan terdakwa Robinson. Dia menerima dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar Tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi SKEBP di Surveyor Indonesia
Berita Terkait
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku
-
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan